OJK: Baru 78 Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 78 penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) telah berstatus terdaftar atau berizin hingga 12 Desember 2018. Jumlah tersebut telah memenuhi aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
"OJK mengawasi penyelenggara P2P yang berstatus terdaftar atau berizin dan hingga 12 Desember 2018 telah mencapai 78 penyelenggara," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (12/12).
Sekar mengatakan, mengenai penanganan P2P ilegal, OJK yang tergabung dalam Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan kegiatan 404 P2P ilegal. Pihaknya juga telah melakukan tindakan tegas kepada P2P ilegal berupa mengumumkan ke masyarakat nama-nama P2P ilegal.
"Kedua memutus akses keuangan P2P ilegal pada perbankan dan fintech payment system bekerjasama dengan Bank Indonesia. Ketiga mengajukan blokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum," jelasnya.
OJK mengimbau kepada masyarakat agar membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P terutama mengenai kewajiban dan biayanya. Hal yang harus dipahami adalah P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban dikemudian hari untuk pengembalian pokok dan bunga utang secara tepat waktu sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Keberadaan P2P merupakan bentuk alternatif pendanaan yang mempermudah akses keuangan masyarakat. Namun, selain manfaat yang bisa didapat, masyarakat harus benar-benar memahami risiko, kewajiban dan biaya saat berinteraksi dengan P2P, sehingga terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan," jelas Sekar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya