Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cek Ternak yang Sudah Vaksinasi PMK Kini Bisa Lewat Telepon Genggam, Begini Caranya

Cek Ternak yang Sudah Vaksinasi PMK Kini Bisa Lewat Telepon Genggam, Begini Caranya sapi. merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Pertanian (Kementan) memperluas cakupan jumlah penandaan dan pendataan ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) menggunakan tanda pengenal atau identitas pada ternak. Tanda pengenal ini berupa Eartag Secure QR Code yang terhubung secara digital. Perusahaan BUMN, Peruri akan menyediakan Eartag Secure QR Code untuk ternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Nasrullah menjelaskan, penandaan dan pendataan yang dilakukan pada ternak pasca vaksinasi Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) ini terhubung secara digital melalui aplikasi yang bernama ‘Identik PKH’ pada handphone berbasis android. Aplikasi tersebut sudah tersedia dan dapat diunduh melalui Google PlayStore.

Hal ini menurutnya dilakukan terutama untuk mengidentifikasi ternak-ternak yang telah divaksin melalui kartu vaksin virtual yang dapat dilihat oleh siapapun melalui aplikasi tersebut.

“Pemasangan eartag ini bertujuan untuk memudahkan pencatatan dan pendataan, serta seleksi dalam tata laksana pemeliharaan,” ungkap Dirjen PKH Nasrullah di Jakarta, Jumat (5/8).

“Kami kerja sama dengan Peruri untuk pengadaan eartag Secure QR Code sebanyak 14.825.819 unit yang akan didistribusikan ke 23 provinsi di Indonesia yang terdampak PMK,” tambahnya.

Nasrullah menyebutkan, kerja sama untuk penandaan hewan dengan pemasangan tanda pengenal atau identitas (Eartag Secure QR Code) dengan Peruri ini merupakan kali kedua setelah yang pertama melalui kegiatan pilot project penandaan dan pendataan ternak paska vaksinasi PMK di Provinsi Jawa Timur.

“Pendataan secara digital ini dilakukan untuk memonitoring jumlah populasi hewan, status reproduksi dan distribusi melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi,” tungkas Nasrullah.

Proses Distribusi Eartag

Distribusi eartag akan disalurkan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan ke perangkat daerah provinsi untuk diteruskan ke perangkat daerah kabupaten/kota. Penandaan akan dilakukan oleh petugas yang ditetapkan kepala OPD provinsi, berdasarkan usulan OPD kabupaten/kota yang membidangi Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan dan dapat bekerja sama, serta melibatkan instansi lain termasuk unsur perguruan tinggi, TNI dan POLRI.

"Kita berharap dengan penandaan dan pendataan secara ditigal ini dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan vaksinasi di lapangan. Dengan penandaan dan pendataan kita harapkan juga akan dapat mengetahui jumlah populasi ternak di 23 Provinsi terdampak PMK, sehingga kita segera bisa mengatasi penanganannya," tandasnya.

Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya mengatakan kerja sama dengan Kementan untuk memberikan layanan digital yang aman melalui produksi Eartag Secure QR Code ini merupakan kerja sama yang kedua. Dia mengatakan, saat ini pemerintah gencar melakukan digitalisasi di segala bidang sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo untuk melakukan percepatan transformasi digital dalam rangka meningkatkan tata kelola yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

"Hewan ternak adalah salah satu yang harus dikelola dengan baik karena jumlahnya sangat besar dan tersebar ke seluruh provinsi di Indonesia," ucap Dwina.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kemenko PMK Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Penyakit Menular Hewan ke Manusia
Kemenko PMK Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Penyakit Menular Hewan ke Manusia

Penyakit menular dari hewan ke manusia seperti rabies, antraks, leptospirosis, flu burung semakin meningkat.

Baca Selengkapnya
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan
Modus Pungli di Rutan KPK, Pegawai Beri Tahanan Fasilitas Handphone hingga Pengecasan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan 93 pegawai lembaga antirasuah terlibat skandal pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Baca Selengkapnya
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara
Ada Aturannya, Pemilih Dilarang Gunakan Handphone saat di Bilik Suara

Larangan penggunaan handphone merupakan upaya untuk meminimalisasi potensi kecurangan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'
Jurus Jitu KPK Cegah Politik Uang di Pemilu 2024, Gaungkan 'Hajar Serangan Fajar'

KPK turut bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjalankan aplikasi JAGA Pemilu.

Baca Selengkapnya
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024
Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Menko Polhukam Siapkan Mitigasi Keamanan saat MK Umumkan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Baca Selengkapnya
Update Kecelakaan KM 58: Menko PMK sebut 12 Orang Meninggal, Ini Identitasnya
Update Kecelakaan KM 58: Menko PMK sebut 12 Orang Meninggal, Ini Identitasnya

Sesuai dengan informasi yang diterima, korban meninggal akibat kecelakaan itu berjumlah 12 orang yang merupakan penumpang dua mobil yang terbakar.

Baca Selengkapnya
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah
Hasil Akhir Seleksi PPPK Diumumkan, Ini Dokumen Penting yang Harus Diunggah

Adapun penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dapat dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki
Terungkap, Ini Identitas 15 Tersangka Pungli Rutan KPK yang Diotaki 'Lurah' Hengki

Para tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).

Baca Selengkapnya
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru
Diumumkan 22 Desember, Ini Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Tes PPPK Guru

Sejumlah instansi akan melaksanakan SKTT yang sifatnya opsional sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB 14 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya