Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Catat, Ini 10 Kategori Pekerja Tak Bisa Dipecat Sepihak dalam Perppu Cipta Kerja

Catat, Ini 10 Kategori Pekerja Tak Bisa Dipecat Sepihak dalam Perppu Cipta Kerja Klaster Covid-19 di Perkantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa terdapat 10 kategori pekerja yang tidak bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh perusahaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 153 Perppu Cipta Kerja, yang diterbitkan pada 30 Desember 2022.

"Perlu dicatat di dalam #Perppuciptakerja, Pengusaha DILARANG melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja/buruh dengan beberapa alasan berikut ya Rekanaker!," tulis Kemenaker melalui akun instagramnya @kemnaker, Jakarta, Jumat (6/1).

Berikut 10 kategori pekerja yang tidak boleh di PHK secara sepihak oleh perusahaan:

1. Pekerja berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.

2. Buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai menjalankan ibadah yang diperintah agamanya.

4. Pekerja menikah.

5. Buruh hamil, melahirkan, mengalami gugur kandungan, atau menyusui bayinya.

6. Pegawai mempunyai pertalian darah dan/ ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan.

7. Pekerja mendirikan, menjadi anggota dan atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

8. Buruh mengadukan pengusaha kepada pihak yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.

9. Pegawai yang berbeda paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.

10. Pekerja dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP