Bulan Fintech Nasional 2021 Hadirkan Lebih dari 200 Lowongan Kerja

Senin, 8 November 2021 14:35 Reporter : Sulaeman
Bulan Fintech Nasional 2021 Hadirkan Lebih dari 200 Lowongan Kerja ilustrasi fintech. ©2018 thenextweb.com

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Patria Sjahrir menyampaikan, terdapat lebih dari 200 lowongan pekerjaan dalam penyelenggaraan Bulan Fintech Nasional (BFN) 2021. Dijadwalkan ajang bergengsi tersebut digelar pada 11 November hingga 12 Desember 2021 mendatang.

"Ada lebih dari 200 lowongan pekerjaan dalam Virtual Job Fair sebagai salah satu program bagian dari Bulan Fintech Nasional ini," ungkapnya dalam Media Briefing Bulan Fintech Nasional (BFN), Senin (8/11).

Selain lowongan pekerjaan, perayaan Bulan Fintech Nasional kali ini yang bertepatan dengan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), juga akan diisi berbagai promosi dan penawaran menarik dari para kontributor atau brand Fintech yang menjadi anggota AFTECH.

"Saat ini sudah ada lebih dari 65 perusahaan Fintech yang akan ikut memeriahkan BFN dengan memberi promosi diskon maupun program-program menarik, baik untuk konsumen maupun untuk UMKM, termasuk lebih dari 115 kegiatan webinar, IG live, podcast, dan lain–lain," bebernya.

Pandu menambahkan, pada Launching Bulan Fintech Nasional 2021 di tanggal 11 November 2021, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah dan regulator, akan meresmikan peluncuran situs www.cekfintech.id untuk mendukung upaya pemerintah memberantas pinjol ilegal yang kian marak. Melalui peluncuran situs tersebut diharapkan akan membangun ekosistem layanan keuangan digital yang sehat dan bertanggung jawab dan mendukung peningkatan edukasi dan literasi keuangan digital di masyarakat.

"Situs www.cekfintech.id merupakan wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol illegal, yang memungkinkan masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol, menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI/OJK/Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta sosial media resmi mereka, serta untuk melakukan pengecekan apakah nomor rekening yang digunakan oleh pinjol terlibat dalam tindak kejahatan," tandasnya. [azz]

Baca juga:
Terungkap, Ini Alasan Maraknya Pinjol Ilegal di Indonesia
Fintech Salurkan Pinjaman Rp249 Triliun Hingga Agustus 2021
Ini Cara Paling Mudah Cek Pinjaman Online Legal atau Ilegal
Gelar Bulan Fintech Nasional, BI & OJK Ingin Bentuk Ekosistem Keuangan Digital Sehat
Kantongi Izin OJK, Fintech Ethis Siap Dorong Keuangan Digital Syariah

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. Fintech
  3. Lowongan Kerja
  4. Jakarta
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini