Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Budi Daya Lobster Boleh Dilakukan Semua Lapisan Masyarakat, tapi Ada Syaratnya

Budi Daya Lobster Boleh Dilakukan Semua Lapisan Masyarakat, tapi Ada Syaratnya Lobster. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan kegiatan budi daya lobster di Indonesia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 17 Tahun 2021 yang belum lama ini terbit. Kemudahan tersebut untuk mendorong berkembangnya budi daya lobster dalam negeri sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan devisa negara melalui ekspor.

"Budi daya lobster adalah village-based industry, artinya sesuai dengan karakteristik usaha dan kemampuan teknis masyarakat pesisir, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang besar," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Tb Haeru Rahayu dalam diskusi daring Bincang Bahari bertajuk Jalan yang Benar untuk Benur, Selasa (13/7).

Sesuai PermenKP 17/2021, segmentasi usaha budi daya lobster di Indonesia terbagi dalam dua meliputi Pendederan dan Pembesaran. Segmentasi tersebut lalu terbagi dalam empat kategori, yakni Pendederan 1, di mana proses budi dayanya di mulai dari benur hingga ukuran 5 gram. Kemudian Pendederan II (di atas 5 gram sampai dengan 30 gram), Pembesaran I (di atas 30 gram sampai dengan 150 gram), dan Pembesaran II (di atas 150 gram).

Dia memastikan, budi daya lobster di Indonesia boleh dilakukan oleh semua lapisan masyarakat, baik skala mikro, kecil menengah, hingga besar, selama memiliki izin yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan memenuhi enam persyaratan yang telah ditetapkan oleh KKP.

Meliputi persyaratan lokasi, daya dukung lingkungan perairan, sarana dan prasana budi daya, penanganan penyakit, penanganan limbah, hingga penebaran kembali (restocking) minimal 2 persen dari hasil panen. "Kenapa limbah dan restocking ini menjadi sangat penting, karena konsep kita ke depan adalah blue economy," ujar Tebe.

Untuk mendukung tumbuhnya kegiatan budi daya lobster di Indonesia, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) turut menggandeng asosiasi yang concern pada budidaya lobster baik di dalam maupun luar negeri. Tujuannya agar pembinaan budidaya lobster kepada masyarakat bisa lebih masif dilakukan, termasuk dalam hal teknologi dan pemasaran.

Selain itu, pihaknya tengah menggodok kerja sama dengan pihak asuransi sebagai dukungan jaminan usaha bagi para pembudidaya lobster di Indonesia. Pinjaman modal juga akan diberikan melalui BLU LPMUKP yang ada di bawah naungan KKP.

"Sementara untuk juknis yang menjadi pegangan teman-teman di lapangan, hari ini kita akan pleno kan tuntas dan akan kita masukkan ke Biro Hukum. Mudah-mudahan minggu depan kita sudah clear and clean dan sudah bisa operasional," pungkasnya.

Sesuai Prinsip Ekonomi Biru

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini menambahkan, kemudahan usaha budidaya lobster di Indonesia tetap sesuai dengan prinsip ekonomi biru agar tidak terjadi eksploitasi pada biota laut tersebut. Salah satu wujudnya yakni penetapan kuota dan lokasi penangkapan BBL berdasarkan rekomendasi dari Komnas Kajiskan. Penangkapan benur di alam juga harus menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

"Jadi kami (KKP) tidak serta-merta mengeluarkan sendiri terhadap kuota ini. Tapi ditetapkan oleh Komnas Kajiskan. Alat penangkap yang digunakan pun harus bersifat pasif," ungkap Zaini.

Lahirnya PermenKP 17/2021, sambungnya, juga memberi dukungan bagi pertumbuhan ekonomi nelayan-nelayan kecil. Sebab yang boleh menangkap benur di alam adalah nelayan yang menggunakan kapal di bawah 5 GT.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Ditjen PSDKP, Drama Panca Putra turut menjelaskan, bahwa BBL hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan budi daya di dalam negeri. Bila hendak melakukan lalu lintas BBL untuk kegiatan budi daya, ada persyaratan yang harus dipenuhi.

Mulai dari ukuran benih lobster hasil pembudidayaan minimal 5 (lima) gram. Kemudian pemohon harus melengkapi Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga surat keterangan asal benih yang diterbitkan oleh unit pelaksana teknis yang membidangi perikanan budidaya atau dinas; serta harus menyertakan tujuan lokasi pembudidayaan.

"Pada prinsipnya kita mendukung kegiatan teman-teman pelaku usaha, dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pada kepatuhan peraturan perundang-undangan yang pada akhirnya dapat bermuara pada pelestarian sumber daya lingkungan khususnya sumber daya lobster," terangnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil
Menteri Trenggono Ingin Indonesia Punya Peran Strategis di Rantai Pasok Lobster Dunia, Begini Langkah Diambil

Setiap tahunnya lebih dari 300 juta ekor benur mengalir secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan
2 Tahun Larang Ekspor Benih Lobster, Menteri Trenggono Akui Kewalahan dan Banyak Kecolongan

Menteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.

Baca Selengkapnya
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global
Indonesia-Vietnam Kerja Sama Budi Daya Lobster, Target Bisa Masuk Rantai Pasok Global

KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam sebelumnya telah menandatangani kerja sama perikanan tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kolaborasi dengan Vietnam Perbesar Peluang Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Lobster Global
Kolaborasi dengan Vietnam Perbesar Peluang Indonesia Jadi Bagian Rantai Pasok Lobster Global

kolaborasi perikanan yang dibangun KKP dengan Kementerian Pertanian dan Pembangunan Pedesaan Vietnam akan mendorong pengelolaan lobster.

Baca Selengkapnya
Pernah Jual Kerupuk hingga Kuli Panggul saat Kecil, Pemuda Surabaya Kini Jadi Bos Lobster Omzetnya Rp100 Juta per Bulan
Pernah Jual Kerupuk hingga Kuli Panggul saat Kecil, Pemuda Surabaya Kini Jadi Bos Lobster Omzetnya Rp100 Juta per Bulan

Berawal dari budi daya lobster di dalam kamar berukuran 3 x 3 meter, ia kini jadi bos lobster di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia
Nelayan Ini Tak Sengaja Temukan Lobster Biru Paling Langka di Dunia

Penemuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial, memukau masyarakat online dengan keindahan lobster biru yang istimewa.

Baca Selengkapnya
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman
Operasi Pengawasan Penyelundupan BBL di Bandara Juanda, Dirjen PSDKP: Pelaku Disebut Koperman

Ratusan ribu Benih Bening Lobster hasil selundupan disita dari Bandara Juanda

Baca Selengkapnya
Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia
Lobi-Lobi Menteri Trenggono Wujudkan Indonesia Jadi Pemasok Lobster Dunia

Lobi-lobi diplomasi akhirnya menghasilkan kerja sama kelautan dan perikanan antara Indonesia dan Vietnam yang telah ditandatangani beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
8 Cara Memasak Lobster Aneka Kreasi, Lezat dan Mudah Dipraktikkan
8 Cara Memasak Lobster Aneka Kreasi, Lezat dan Mudah Dipraktikkan

Resep lobster patut diketahui karena lobster memiliki kandungan protein cukup tinggi.

Baca Selengkapnya