BPKN Terima 3.555 Aduan Konsumen, 70 Persen dari Sektor Bisnis Perumahan
Merdeka.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mencatat telah menerima 3.555 pengaduan konsumen selama tiga tahun terakhir ini. Jumlah ini terhitung sejak tahun 2017 hingga 19 Oktober 2020.
Setiap tahunnya, jumlah pengaduan semakin bertambah. Pada tahun 2017 tercatat hanya ada 281 pengaduan, di tahun 2018 bertambah menjadi 580, tahun 2019 menjadi 1.518, dan di tahun 2020 ini sudah terkumpul 1.176 pengaduan.
Ketua BPKN, Rizal E. Halim menyebutkan, pengaduan konsumen terbanyak berasal dari sektor bisnis properti atau perumahan. Menyumbang hampir 70 persen kasus atau 2.472 kasus. Di urutan kedua, ditempati oleh sektor jasa keuangan sebanyak 418 kasus atau 11,75 persen.
"Di urutan ketiga, barulah pengaduan dari E-commerce. Totalnya ada 299 pengaduan atau 8,4 persen. Di urutan keempat dari bidang telekomunikasi, ada 72 pengaduan atau menyumbang 2 persen kasus,” kata Rizal saat menghadiri talkshow yang disiarkan secara langsung di Radio Sonora, Senin (2/11).
Selanjutnya, pengaduan terbanyak urutan kelima ditempati oleh sektor transportasi, sebanyak 42 kasus atau 1,18 persen. Di urutan keenam sampai kesembilan, jumlah kasusnya tidak mencapai satu persen. Pengaduan barang elektronik dan kendaraan bermotor serta pengaduan listrik dan gas rumah tangga jumlah keduanya 78 kasus.
"Kemudian pengaduan di sektor layanan kesehatan ternyata ada 13 kasus dalam tiga tahun terakhir ini dan pengaduan obat dan makanan hanya 4 kasus. Terakhir, ada 179 kasus pada kategori lain-lain," ujar Rizal.
Rizal tidak menyebutkan secara rinci 179 kasus tersebut. Sebab, jumlah masing-masing per kasus sangatlah kecil. Meskipun begitu, Rizal menegaskan bahwa setiap ada pengaduan yang masuk, BPKN akan selalu berupaya untuk menangani pengaduan tersebut sebaik mungkin.
Rizal mengatakan, BPKN telah mendorong Kemendag untuk meningkatkan pelayanan terhadap pengaduan konsumen. Di tahun 2020 ini, hal tersebut dibuktikan dengan terbitnya Permendag Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur mengenai peredaran barang dan jasa dengan sistem transaksi elektronik.
"Tentunya koordinasi antar sektor kita lakukan. Kemarin kita mendorong Kemendag untuk meningkatkan pengawasan transaksi sistem elektronik, terbitlah Permendag Nomor 50," ujarnya.
Kemendag Atur Transaksi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menambahkan bahwa dalam hal ini, kewenangan Kemendag ada pada titik transaksinya. Untuk yang mengatur gelombang informasi, tetaplah wewenang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Veri mengatakan, Kemendag selama ini telah bekerjasama dengan Kemenkominfo untuk menutup situs-situs jual beli yang terbukti telah merugikan konsumen. Menurutnya, hal tersebut cara Kemendag untuk melindungi para konsumennya.
"Kemendag langsung merekomendasikan ke Kemenkominfo untuk take down website yang melakukan pelanggaran. Kami minta surat pernyataan para pelaku usaha. Apabila melanggar berkali-kali, kita tidak segan untuk cabut izinnya," ujar Veri.
Menurutnya, pengaduan-pengaduan dari konsumen selama ini sangat membantu Kemendag dalam mendata pelaku usaha mana yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Oleh sebab itu, dia mengimbau seluruh konsumen yang merasa dirugikan untuk tidak segan-segan melaporkannya ke BPKN atau ke Kemendag melalui nomor whatsapp 085311111010, ke email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id atau melalui website http://simpktn.kemendag.go.id.
"Kami sudah menyediakan ruang untuk pengaduan secara langsung dan online. Bisa juga ke BPKN. Bisa juga mengadukannya ke seluruh dinas-dinas yang menangani bidang perdagangan di seluruh Indonesia," ujarnya.
Veri memastikan, Kemendag akan menangani semua aduan. Meski begitu, dia meminta para konsumen harus cerdas sebelum melakukan transaksi. Para konsumen harus mengetahui apakah barang yang akan dibeli sesuai dengan standar nasional.
"Dapat kami pastikan pengaduan itu dapat tertangani, walaupun sedikit lama karena terbatas sumber daya manusia, tapi yang terpenting, jadilah konsumen cerdas. Harus tahu juga apakah penjualnya sudah memiliki Sertifikat Penggunaan Tanda SNI atau belum," ujar Veri.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaIndustri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaPersentase pekerja perempuan di BCA juga mencapai 60,8 persen dari total pekerja dan menduduki 61,1 persen dari total manajer di perusahaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca Selengkapnyapenyelenggaraan pesta demokrasi memberi dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaPer Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca Selengkapnya