Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BPK Sebut Jiwasraya Kooperatif dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan

BPK Sebut Jiwasraya Kooperatif dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Ilustrasi jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna telah menyampaikan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) audited tahun 2019, dan menemukan 13 temuan permasalahan tata kelola anggaran, termasuk PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinilai kooperatif. Menurutnya, Jiwasraya sudah cukup kooperatif dalam pemeriksaan laporan keuangan.

"Kita tidak berandai-andai sekarang kalau kami lihat Jiwasraya cukup kooperatif dengan apa yang kami sampaikan secara kelembagaan khususnya direksinya," kata Agung dalam Media Workshop LHP atas LKPP Tahun 2019, Selasa (21/7).

Dia yakin Jiwasraya cukup kooperatif mengenai masalah sanksi, karena sudah diatur dalam undang-undang nomor 15 tahun 2004 pasal 26, bahwa bagi yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK, dikenai sanksi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

"Denda itu sudah diatur dengan undang-undang, jadi sanksi itu bukan dibuat oleh BPK tapi kita belum pernah menerapkan sanksi. Karena kami percaya bahwa entitas yang kami periksa khususnya Jiwasraya dalam konteks investigasi cukup kooperatif, tapi saya belum dapat secara resmi mengenai masalah penyelesaian laporan keuangan 2019," ujarnya.

Sebelumnya, BPK menemukan 13 temuan permasalahan tata kelola anggaran, terkait kelemahan sistem pengendalian internal dan kepatuhan. Disebutkan, Kewajiban Pemerintah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asabri (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum diukur/diestimasi.

Dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua BPK Agus Joko Pramono mengatakan, BPK tidak menyuruh pemerintah untuk bertanggung jawab terhadap kerugian Jiwasraya. Namun hal tersebut tertulis dalam undang-undang perasuransian pasal 15 tertulis.

"Bunyinya sebagai berikut, pengendali wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, asuransi atau perusahaan reasuransi syariah, yang disebabkan oleh pihak dalam pengendaliannya. Jadi ini adalah semata-mata bunyi dari undang-undang," ungkapnya.

Demikian, Agus tidak memberi tahu secara jelas tentang siapa yang bertanggung jawab, namun BPK menyampaikan temuan itu dalam rangka untuk memitigasi risiko. "Saya rasa itu karena proses mitigasi belum selesai," tutupnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP