BPJS Ketenagakerjaan Beri Santunan ke 30 KPPS Meninggal dan Kecelakaan
Merdeka.com - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mencatat terdapat 50.000 hingga 100.000 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, terdapat 30 KPPS terdaftar yang meninggal dan kecelakaan.
"Dari yang terdaftar di BPJS-TK ada 30 orang yang mengalami kecelakaan atau meninggal dunia, semua sudah kita santuni," kata Agus Susanto usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Senin (6/5).
Dia menjelaskan, santunan tersebut diberikan karena para petugas sudah terdaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Petugas KPPS ada yang didaftarkan oleh masing-masing. Inisiatif daerah, tidak semua memang. Mereka didaftarkan dan dibiayai oleh pemberi kerja atau masing-masing daerah," kata Agus.
Sebelumnya, Agus Susanto menegaskan bahwa jika pekerja sudah terdaftar dan membayar iuran maka akan mendapat santunan sebagaimana mestinya.
"Risiko kematian bisa terjadi di mana pun kapanpun. Pastikan masing-masing pekerja telah memiliki perlindungan. Seluruh pekerja ini informal, bukan hanya formal. Pastikan dulu sudah punya (BPJS)," ungkapnya di Jakarta, Kamis (2/5).
Namun demikian, BPJS sendiri tidak terlibat kerja sama dengan KPU dalam mempersiapkan asuransi bagi para petugas Pemilu. Meski begitu, Agus mengakui ada beberapa daerah yang mendapat cakupan BPJS untuk petugas Pemilu, contohnya di Pasuruan.
"Itu (cakupan BPJS) juga didapat karena pemerintah daerahnya inisiatif mendaftarkan petugas pemilu ke BPJS, sehingga mendapatkan asuransi saat terjadi kecelakaan kerja," ungkapnya.
Agus menambahkan, saat ini masalah kecelakaan kerja menjadi perhatian seluruh dunia. International Social Security Association (ISSA) memperkenalkan Vision Zero, salah satu pendekatan untuk mencegah kecelakaan dalam kerja. Agus berharap Vision Zero dapat diimplementasikan ke semua elemen pekerjaan.
"Mari kita wujudkan pekerja Indonesia yang sadar keselamatan dan kesehatan kerja," tutupnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Baca SelengkapnyaAdapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP dan NPWP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca Selengkapnya5 orang petani dikabarkan meninggal dunia akibat tersambar petir saat sedang berteduh di sebuah pondok.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk meningkatkan gaji KPPS pada Pemilu 2024 sejalan dengan pemahaman akan kompleksitas dan tanggung jawab yang diemban oleh anggota KPPS.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji petugas KPPS bukanlah dihitung perhari, karena pendapatan tersebut dipakai bekerja dalam satu bulan.
Baca SelengkapnyaPerusahaan asal Jerman dikabarkan menyuap pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan pada periode 2014-2018.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnya