BPJamsostek: Beroperasi 42 Tahun, Kami Tidak Pernah Gagal Bayar
Merdeka.com - Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJamsostek, Sumarjono menegaskan bahwa selama 42 tahun melayani, pihaknya tidak pernah mengalami gagal bayar seperti yang terjadi pada PT Jiwasraya. Bahkan, perusahaan tersebut berupaya memberikan pelayanan maksimal terhadap penerima manfaat.
"(Sampai saat ini belum ada gagal bayar?) Insyallah tidak ada. Bahkan, kami belum lama ini memberikan kado istimewa kepada pekerja dengan peningkatan manfaat tanpa meningkatkan iuran," ujar Sumarjono saat Media Briefing di Plaza BP Jamsostek, Jakarta, Jumat (21/2).
Sumarjono mengatakan, sampai kini ketahanan dana BPJamsostek cukup kuat. Sehingga mampu meningkatkan manfaat pelayanan tanpa menaikkan iuran penerima manfaat.
"Sebenarnya ketahanan dana kami, adalah cukup kuat. Sehingga tanpa kenaikan iuran faktanya manfaatnya bisa meningkat luar biasa. Ini sebagai jawaban ada ketidakfairan. Kalau kami mencari profit itu nggak akan kami lakukan. Kalau ini benar-benar kami berikan kepada peserta," jelasnya.
Manfaat BPJS Ketanagakerjaan Naik
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comSebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Peraturan tersebut memutuskan menambah manfaat BPJS Ketenagakerjaan tanpa menaikkan iuran.
"Kenaikan manfaat diberikan kepada pekerja Indonesia tanpa ada kenaikan iuran. Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja," ujar Ida di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (14/1).
Dalam aturan baru, kata Ida, BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya ahli waris dengan satu anak mendapat beasiswa sebesar Rp12 juta, diubah menjadi tanggungan dua orang anak dengan santunan sebesar Rp174 juta. Santunan beasiswa tersebut diberikan saat menempuh pendidikan dari TK hingga perguruan tinggi.
"Peningkatan manfaat tersebut antara lain jaminan kecelakaan kerja apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan beasiswa yang sebelumnya satu anak Rp12 juta, menjadi 2 orang hingga perguruan tinggi yang totalnya Rp174 juta kalau dihitung kenaikannya 1350 persen," jelasnya.
Peningkatan manfaat lainnya adalah, penambahan santunan kematian dan biaya transportasi yang sebelumnya hanya Rp24 juta dinaikkan menjadi Rp42 juta. "Yang baru homecare, dan penambahan biaya transportasi, santunan dan kadaluarsa klaim. Biaya transportasi dan santunan dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta naik 75 persen," papar Ida.
Ida mengimbau agar perusahaan semakin tertib dalam melaporkan jumlah karyawan dan penghasilan atau upah sebenarnya yang diberikan setiap bulan. Hal tersebut penting agar pekerja Indonesia mendapatkan perlindungan dan jaminan saat bekerja.
"Dengan ditetapkannya ini menunjukkan negara hadir menjamin kesejahteraan pekerja. Oleh karena itu, segera mendaftarkan pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang terdaftar, mohon tertib iurannya, melaporkan upah yang sebenarnya. Sehingga pekerja mendapat kepastian manfaat baru sehingga produktivitas meningkat," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya