BPH Migas Indentifikasi Kendala Penurunan Harga Gas
Merdeka.com - Badan Pengatur Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan harga dengan pemangku kepentingan. Pembahasan ini untuk mengidentifikasi kendala saat pelaksanaannya.
Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi titik fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Permen ESDM) nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan, Badan Pengatur mengoordinasi dan menetapkan penyesuaian besaran tarif pengangkutan.
Diktum Ketujuh Keputusan Menteri ESDM Nomor 89 tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020. Diktum ketujuh KEPMEN ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat satu bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020.
"Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak PERMEN dan KEPMEN yang terbit," kata Fanshurullah dikutip dari situs resmi BPH Migas, di Jakarta, Kamis (30/4).
Fanshurulla mengungkapkan,pembahasan dalam grup diskusi melalui aplikasi daring tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan serta aspirasi dari badan usaha dan pemangku kepentingan, terkait yang terdampak dari regulasi yang terbit secara lebih komprehensif khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
"Kami (BPH Migas) memiliki aturan mekanisme penetapan tarif pengangkutan gas bumi secara independen, oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan terkait implementasi regulasi yang sudah terbit ini untuk kami jadikan bahan acuan dalam pengambilan keputusan kami kelak," tuturnya.
Batas Waktu Satu Bulan
Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (INGTA) Eddy Asmanto menambahkan, batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.Sebab perlu dilakukan berbagai penyesuaian, seperti perhitungan teknis yang timbul karena penyesuaian regulasi.
"Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok, penyesuaian volume dan konsumen yang mendapat fasilitas penurunan harga," tutupnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaPHE hingga Juni 2023 mencatatkan produksi minyak sebesar 570 ribu barel per hari (MBOPD) dan produksi gas 2757 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD).
Baca SelengkapnyaKepastian program HGBT ke depannya memang harus mencapai quorum antara dirinya bersama Menteri Keuangan dan Menperin.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
BPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca SelengkapnyaUntuk mengawasi pasokan energi dan memenuhi kebutuhan masyarakat, Pertamina melakukan monitoring secara terintegrasi
Baca SelengkapnyaPGN terbuka dan mendorong bagi semua sektor usaha untuk menggunakan gas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan secara nyata bersama.
Baca SelengkapnyaDua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca SelengkapnyaBulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.
Baca SelengkapnyaJika terjadi gangguan pasokan gas, portofolio LNG dapat dimanfaatkan untuk menjaga layanan penyaluran gas bumi.
Baca Selengkapnya