Bos Pajak: Kita kerja sampai selesai, kalau perlu sampai jam 4 pagi
Merdeka.com - Periode I program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty akan berakhir hari ini. Mengantisipasi adanya lonjakan peserta, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berjanji akan bekerja hingga para Wajib Pajak (WP) selesai mendaftarkan diri.
"Jadi kami akan bekerja sampai selesai bukan malam, kalau selesai jam 4 pagi ya kami selesaikan," ujar Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi di kantornya, Jakarta, Jumat (30/9).
Menurutnya, hari ini banyak peserta di kantor perwakilan pajak seluruh Indonesia sudah mengantre sejak pagi. Namun, hal tersebut sudah diantisipasi oleh masing-masing kantor perwakilan. "Antusias antrean seluruh Indonesia," ungkapnya.
Dengan banyaknya dukungan masyarakat terhadap amnesty pajak, diharapkan dapat turut membangun perekonomian dalam negeri.
"Uang untuk membantu dan membangun negara, investasi pertumbuhan naik dan serap tenaga kerja. Tidak ada sepersen pun diambil negara. Dan tidak ada pengemplang pajak tidak ada tetapi lupa mendaftarkan pajak," tutup Ken.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin mengatakan, cara kerja sesuai selera tak bisa dilanjutkan lagi.
Baca SelengkapnyaPeserta yang dikenai pemutusan hubungan kerja atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun, dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaJakarta dikepung kemacetan panjang jelang Rabu tengah malam.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.
Baca SelengkapnyaImpor beras dari Kamboja untuk memenuhi kebutuhan stok beras menjelang Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaWarga pendatang baru wajib mencatatkan administrasi kependudukan di Dukcapil DKI Jakarta.
Baca Selengkapnya