Bos OJK Sebut Kenaikan Kredit Macet Perbankan Bersifat Sementara
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso memastikan bahwa kenaikan rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) industri perbankan hanya bersifat sementara. Di mana, gross perbankan hingga akhir September 2019 tercatat sebesar 2,66 persen, atau naik 1 persen dari sebelumnya.
"Sekarang NPL-nya memang sedikit naik, yang dari biasanya gross 2,5 persen sekarang 2,6 persen. Tapi ini bisa hanya karena temporary (sementara), belum tentu sustain (berkepanjangan)," ungkapnya di Jakarta, Kamis (31/10).
Untuk menekan kenaikan NPL tersebut, OJK sudah meminta agar debitur-debitur besar segera melakukan restrukturisasi. Hal ini agar tidak menimbulkan dampak yang lebih meluas di pasar. "Sehingga setelah restrukturisasi maka otomatis NPL-nya akan turun," imbuh diam
Dengan demikian, dia meyakini hingga akhir tahun 2019 NPL akan tetap terjaga di level 2,6 persen, tak meningkat lebih tinggi lagi dari level saat ini. "Sampai akhir tahun akan sama paling-paling 2,6 persen," imbuh dia.
Di samping itu, NPL pada tahun depan akan mengalami perbaikan dibandingkan tahun ini. Mengingat para debitur akan melanjutkan restrukturisasinya. "Tahun depan bisa turun karena akan mempunyai waktu yang lebih panjang untuk melakukan restrukturisasi," pungkas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan kredit didukung oleh kinerja penjualan dan investasi korporasi yang diperkirakan terus meningkat.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca Selengkapnya