Bos Go-Jek minta pemerintah hati-hati terapkan pajak e-commerce
Merdeka.com - Pemerintab berencana untuk menetapkan pemungutan pajak bagi e-commerce atau platdiv online. Sebab, saat ini transaksi online sedang menjadi tren di Indonesia sehingga berpotensi menambah penerimaan pajak dari dalam negeri.
Menanggapi hal itu, Pendiri dan CEO Go-Jek Nadiem Makarim menyatakan dirinya setuju jika e-commerce dikenakan pajak. Namun, dia juga meminta agar pemerintah memberikan imbalan agar bisnis yang dijalankan tetap lancar.
"Saran saya adalah kalau ingin bantuan marketplace untuk fasilitaskan pajak tersebut, pastikan rate sekecil mungkin dan ada imbalan seperti KUR (Kredit Usaha Rakyat), harus ada pahit manis," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (26/10).
Dengan adanya imbalan tersebut, dia memastikan kebijakan pemerintah mengenai perpajakan akan lebih mudah masuk ke ekosistem bisnisnya. Nadiem menilai, pihaknya telah mempersiapkan diri jika harus membayar pajak kepada pemerintah.
"Pesan saya ke pemerintah hati-hati walaupun angka e-commerce besar, namun kami relatif masih baby (kecil). Kalau ada indikasi pengenaan pajak yang besar ke pemain, investor akan menarik investasinya dan pertumbuhan sektor ritel bisa terhambat," imbuhnya.
Dengan demikian, dia meminta agar pemerintah lebih dahulu menyelesaikan gerakan pembayaran non tunai. Setelah itu, pemerintah akan lebih mudah untuk memungut pajak dari data transaksi digital.
"Ikuti filsafat teknologi, yaitu masuk dulu, lalu orang transaksi digital, lalu pajak bisa lebih banyak. Jadi move orang dari cash ke cashless dulu, baru dari sana bisa kumpulkan pajak lebih pada saat semua data sudah tertransaksi digital. Itu saran saya ke instansi pajak," tegasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pedagang Pasar Kranggan Ngeluh Kemunculan e-Commerce, Ganjar: Nanti Kita Ajari Cara Jualan Online Ya
Jika terpilih sebagai presiden dia akan coba mengatur bagaimana kehadiran e-commerce tidak mematikan usaha pedagang konvensional.
Baca SelengkapnyaSepakat dengan Menkop Teten, Ekonom: Tiktok Harus Pisahkan e-Commerce dengan Media Sosial
Aturan yang tertuang pada Permendag 31/2023 harusnya benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi oleh semua pihak.
Baca SelengkapnyaJokowi Puji BRI: Sekarang Agen BRILink Ambil Alih Peran Rentenir
Kepala Negara mengapresiasi langkah digitalisasi yang berhasil menyentuh masyarakat kecil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Tekan Aturan Percepatan Transformasi Digital, Begini Isinya
Pertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca SelengkapnyaIndef Sebut Langkah Pemerintah Pisahkan Izin Tiktok Shop dan Sosial Media Sudah Tepat
Media sosial TikTok dan TikTok Shop menggabungkan dua fitur tersebut, padahal secara aturan seharusnya memiliki izin operasi yang berbeda.
Baca SelengkapnyaAnies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya
Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran Janji Beri Kepastian Hukum untuk Ojek dan Taksi Online
Prabowo-Gibran berjanji untuk meningkatkan kesejahteraan ojek online.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia Masih Temui Ganjalan, UMKM Ini Justru Untung saat Harbolnas
Pemerintah mengingatkan TikTok agar mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menggabungkan media sosial dengan E-Commerce.
Baca Selengkapnya