Bos BP Batam: Banyak Aturan Berlaku Tanpa Sepengetahuan Pemerintah
Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution memanggil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Edy Putra Irawady untuk membahas berbagai masalah yang dihadapi oleh BP Batam. Salah satu keluhan Edy adalah banyak aturan berlaku di Batam tanpa sepengetahuan pemerintah, terutama Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Kenyataannya, ya kami di Batam itu banyak sekali peraturan-peraturan yang tanpa sepengetahuan Menkeu, itu berlaku," ujar Edy usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/3).
Edy menjelaskan, selama ini banyak aturan yang berbenturan satu sama lain, di antaranya terkait kemudahan berusaha baik dari sisi tata niaga maupun pengadaan tanah yang harus dilalui oleh pengusaha. Persoalan tata niaga membuat sejumlah investasi tidak berjalan dengan baik.
Tata niaga yang dimaksud adalah kewajiban melaporkan komoditas hasil produksi maupun bahan baku untuk mencantumkan Laporan Surveyor (LS), padahal dalam aturan Kementerian Keuangan ini tidak diperlukan.
"Ada pipeline, yang sudah masuk tetapi sampai sekarang belum terwujud. Ternyata harus diperiksa dulu melalui LS, harus dites ulang. Padahal jelas-jelas baik PP 10, maupun Permenkeu 120 pasal 66 menyebut barang yang masuk ke dalam Batam itu belum berlaku tata niaga," jelasnya.
Ke depan, kementerian yang ingin mewajibkan tata niaga harus melapor terlebih dahulu kepada Kementerian Keuangan, supaya pengusaha mendapat arahan sesuai aturan yang berlaku. "Nah, kalau ada menteri yang mau melakukan tataniaga, tolong dikasih tahu Menteri Keuangan," jelas Edy.
Sementara itu terkait tanah, masih ada sekitar 2.800 hektare (ha) tanah mendapat izin usaha namun masih mangkrak. "Investasi mangkrak, kalau tanah 2.800 ha itu tidak dia kerjakan, kami mediasi. Kalau sampai mediasi selesai tidak dilakukan kami tarik, karena mangkrak," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perubahan tata guna lahan di Rancaekek dari sebelumnya kawasan hijau menjadi industri.
Baca SelengkapnyaMendag Zulhas menyampaikan, pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi aturan tersebut.
Baca SelengkapnyaPihak Pertamina tetap harus menjaga keterpenuhan kebutuhan masyarakat akan BBM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaPada tahun 1950-an, ia mencatat barang-barang yang dijual di Pelabuhan Tuban
Baca SelengkapnyaIndustri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga kini mempersiapkan diri untuk memenuhi lonjakan konsumsi energi saat Tahun Baru 2024.
Baca SelengkapnyaKepercayaan mengelola sumber daya alam seperti batu bara, harus disertai dengan langkah-langkah pelestarian lingkungan.
Baca SelengkapnyaGerakan itu sebagai bentuk kepanikan lantaran elektabilitas Prabowo-Gibran terus meningkat.
Baca Selengkapnya