BI wajibkan 80 persen kepemilikan startup berasal dari dalam negeri

Menurutnya, pembatasan ini juga sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, guna mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen.

Siti Nur Azzura
Oleh Siti Nur Azzura - Reporter
BI wajibkan 80 persen kepemilikan startup berasal dari dalam negeri
Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan pihaknya akan meningkatkan keamanan dalam transaksi pembayaran. Sebab, maraknya sistem pembayaran berbasis teknologi di Indonesia membuat aksi kejahatan di dunia digital semakin meningkat.

"Sistem pembayaran ke depan harus aman lancar efisien. Sehingga Bank Indonesia menambah perlindungan konsumen karena tingkat pendidikan masyarakat tidak sama. Kita dorong bansos elektronik, dasar piramida masyarakat harus dilindungi," kata Ronald di gedung BI, Jakarta, Senin (14/11).

Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan membatasi kepemilikan asing dalam perusahaan startup di Indonesia. Di mana perusahaan startup yang akan melakukan transaksi keuangan melalui financial technologi (Fintech), maka 80 persen dari kepemilikan perusahaan tersebut harus berasal dari dalam negeri.

"Apabila mau jadi pemilik prinsipal, kliring dan sebagainya, minimal harus 80 persen kepemilikannya dipegang orang atau badan hukum nasional. Kami perlu bersikap hati-hati terhadap itu," imbuhnya.

Menurutnya, pembatasan ini juga sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, guna mendukung pelaksanaan fintech di Indonesia, khususnya terkait perlindungan konsumen.

Melalui peraturan ini, Bank Indonesia mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, serta Penyelenggara Transfer Dana.

Rekomendasi