BI perkuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan terorisme
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) memperkuat ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 19 tahun 2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.
Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean mengatakan dengan ketentuan yang baru, penerapan peraturan bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) serta Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) telah terintegrasi.
"Anti pencucian uang ini isu penting bukan hanya bagi regulator tapi juga pengawas. Jadi bukan hanya diketahui tapi juga dilaksanaan. Ini menjadi concern bukan hanya di Indonesia tapi di dunia. Ini fenomena yang harus dilakukan berbagai institusi termasuk money canger dan KUPVA," kata Eni di gedung BI, Jakarta, Rabu (13/9).
Dia menambahkan, peraturan baru ini telah diselaraskan dengan upaya pemerintah untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta rekomendasi dan panduan (guidelines) yang diberikan oleh lembaga internasional Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF).
Berdasarkan UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan UU nomor 9 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPT, terdapat 6 Lembaga Pengatur dan Pengawas (LPP) APU dan PPT. Di antaranya BI, Otoritas Jasa Keuangan, PPATK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, dam Kementerian Keuangan.
"LPP ini punya 2 fungsi menetapkan ketentuan prinsip mengenali pengguna jasa. Juga mengawasi kepatuhan terhadap prinsip mengenali pengguna jasa," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya