Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

Bank Indonesia memutuskan mengenakan tarif 0,3 persen kepada pengguna Merchant Discount Rate (MDR) QRIS per 1 Juli 2023. Tarif ini dikenakan hanya bagi pedagang atau pemilik toko, hingga ritel yang menggunakan sistem pembayaran QRIS kepada para pelanggannya.

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," kata Kepala Departemen Komunikasi, Bank IndonesiaErwin Haryono dalamketerangan resminya, dikutip Jumat (7/7).

Lebih lanjut dia menjelaskan MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). Penetapan tarif ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan (sustainability) penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat, khususnya untuk mengcover biaya yang timbul. "Penyesuaian MDR untuk pedagang usaha mikro (UMI) yang terkahir ini juga dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna," kata Erwin.

Biaya MDR, terutama dengan besaran yang dikenakan kepada pedagang UMI, lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.

Antara lain Penyedia Jasa pembayaran, Lembaga Switching, Lembaga Servis dan Lembaga Standar guna menjaga kualitas dan sustainabilitas penyelenggaraan layanan QRIS. "Bank Indonesia tidak memperoleh porsi pendapatan dari MDR QRIS," tegas Erwin.

Pedagang Dilarang Pungut Tarif MDR ke Pelanggan

Pedagang Dilarang Pungut Tarif MDR ke Pelanggan

Dengan adanya tarif ini, pelaku usaha dilarang membebankan kepada para pelanggannya. Hal ini sejalan dengan pada pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).

Bunyinya: 'Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa'.

"Pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," kata Erwin.

Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

"Apabila menemukan pedagang yang mengenakan biaya tambahan tersebut, pengguna dapat melaporkan ke penyedia jasa pembayaran," tambah Erwin.

Erwin menjelaskan, terdapat golongan merchant kategori khusus yang tidak dikenakan MDR. Antara lain merchant terkait transaksi Government to People seperti bansos, dan transaksi People to Government seperti pembayaran pajak, paspor dan Donasi Sosial (Nirlaba), termasuk tempat ibadah. Penerapan MDR QRIS UMI ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan ekosistem penyelenggaraan layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk meningkatkan kualitas layanan kepada pedagang dan pengguna. Pada akhirnya, kondisi ini akan menguntungkan para pelaku usaha kecil dan mendorong inklusi keuangan.

Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI. <br /><br />Sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR. Artinya masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Kebijakan biaya MDR QRIS ditetapkan dengan mempertimbangkan keberpihakan pada pedagang UMI.

Sehingga MDR yang dikenakan termasuk yang paling rendah dari seluruh segmen pedagang yang dikenakan MDR. Artinya masih lebih efisien dibandingkan biaya MDR dari metode pembayaran lainnya.

Erwin menegaskan, kebijakan ini tidak akan mengurangi upaya penggunaan QRIS di masyarakat. Penetapan MDR QRIS bagi pedagang UMI sebagai carauntuk memenuhi kebutuhan pengembangan standar kualitas layanan dan inovasi QRIS ke depan.

Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia
Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

Dengan kualitas layanan, inovasi dan keandalan QRIS yang lebih baik, akan mendukung kegiatan ekonomi pedagang usaha mikro yang pada akhirnya akan semakin meningkatkan adopsi QRIS.

Bayar Pakai QRIS Kini Kena Tarif 0,3 Persen, Begini Penjelasan Lengkap Bank Indonesia

"Kami rasa tidak akan mengurangi adopsi QRIS yang sudah baik ini," kata dia.

Tak Lagi Gratis, Transaksi QRIS Tetap Tembus Rp49,65 Triliun
Tak Lagi Gratis, Transaksi QRIS Tetap Tembus Rp49,65 Triliun

Meskipun per tanggal 1 Juni Bank Indonesia telah menetapkan kebijakan tarif 0,3 persen kepada merchant pengguna QRIS.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pelni Naikkan Tarif Penumpang hingga 23 Persen
Terungkap, Ini Alasan Pelni Naikkan Tarif Penumpang hingga 23 Persen

Setelah 10 tahun PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni menaikkan tarif tiket menumpang kapal per Juli 2023.

Baca Selengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya
Tarif Baru Penyeberangan Merak-Bakauheni Diberlakukan, Ini Daftar Lengkapnya

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni naik mulai Kamis (3/8) pukul 00.00 WIB. Kenaikannya rata-rata 5,20 persen untuk seluruh pengguna jasa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gubernur Bali Singgung Warga Ribut Saat Tarif Air Naik: Beli Pulsa Rp200.000 Tak Pakai Mikir
Gubernur Bali Singgung Warga Ribut Saat Tarif Air Naik: Beli Pulsa Rp200.000 Tak Pakai Mikir

Biaya administrasi pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar, Bali naik menjadi Rp10.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Berkah Tarif Cukai Naik, Industri Rokok Elektrik Makin Cuan
Berkah Tarif Cukai Naik, Industri Rokok Elektrik Makin Cuan

Saat ini jumlah pelaku industri rokok elektrik atau vape mencapai 5.000 pengusaha termasuk di dalamnya toko ritel yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM, Perhatikan Syarat Usia Sebelum Melamar
Bank Indonesia Buka Lowongan Kerja PCPM, Perhatikan Syarat Usia Sebelum Melamar

Bank Indonesia buka lowongan kerja. Perhatikan jurusan yang dicari bank sentral.

Baca Selengkapnya
Kemudahan Layanan Kredit Diharapkan Bisa Genjot Inklusi Keuangan di Indonesia
Kemudahan Layanan Kredit Diharapkan Bisa Genjot Inklusi Keuangan di Indonesia

OJK mencatat, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih rendah.

Baca Selengkapnya
Meriahkan HUT RI, PGN Hadirkan Bajaj Merah dengan Tarif Rp1.700 per 8 Km
Meriahkan HUT RI, PGN Hadirkan Bajaj Merah dengan Tarif Rp1.700 per 8 Km

Selama promo berlangsung, penumpang yang menaiki Bajaj Kemerdekaan hanya perlu membayar Rp 1.700,- per 8 Km.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Nasabah, BRI Tebar Undian Promo di Pasar Tanah Abang
Apresiasi Nasabah, BRI Tebar Undian Promo di Pasar Tanah Abang

Dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) terus dilakukan oleh BRI melalui berbagai program menarik.

Baca Selengkapnya