Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru Atur soal Cukai, Indonesia Butuh Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif

Baru Atur soal Cukai, Indonesia Butuh Regulasi Khusus Produk Tembakau Alternatif Petani tembakau. ©komunitaskretek.or.id

Merdeka.com - Pengamat Kebijakan Publik, Fathudin Kalimas mengingatkan bahwa sudah saatnya pembuat kebijakan meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia. Hal ini untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menekan penyalahgunaan produk HPTL.

Sejumlah kajian ilmiah dari lembaga penelitian independen menyatakan bahwa produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, adalah opsi yang lebih rendah risiko. Pasalnya, produk-produk tersebut memiliki zat kimia berbahaya dan berpotensi berbahaya yang lebih rendah daripada rokok.

Namun, sampai saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif atau yang dikategorikan sebagai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Ketiadaan regulasi ini dikhawatirkan dapat merugikan banyak pihak, terutama perokok dewasa dan masyarakat umum.

Saat ini regulasi terkait produk HPTL hanya sebatas mengatur tarif cukai, namun tidak mengatur terkait produknya.

"Kendati sekarang ada regulasi yang mengatur HPTL, namun regulasi ini adalah rezim cukai, bukan mengatur produk HPTLnya. Kebutuhan terhadap regulasi mengatur HPTL tidak lain sebagai sarana perlindungan hukum yang mesti disediakan oleh pemerintah," kata dia di Jakarta, Selasa (24/3).

Regulasi tersebut diharapkan meliputi standar produk, batasan penjualan khusus bagi segmen pengguna dewasa berusia 18 tahun ke atas, dan lainnya.

"Penyediaan instrumen kebijakan bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban serta menjamin hak-hak para subjek hukum, dalam konteks ini produsen (industri) dan konsumen," jelas Fathudin.

Contoh Negara Lain

Dalam membuat regulasi terkait produk HPTL, pemerintah dapat mencontoh beberapa negara lain yang sudah lebih cekatan. Salah satunya Selandia Baru yang telah membuat rancangan undang-undang (RUU) amendemen untuk rokok elektrik dan produk bebas asap lainnya, termasuk produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik atau vape, tembakau yang dikunyah (chewing tobacco), dan tembakau hirup (snuff). RUU amandemen tersebut dibahas di parlemen sejak awal Maret 2020.

Beberapa poin penting dalam RUU amandemen tersebut diantaranya adalah produk tembakau alternatif hanya boleh dijual kepada konsumen umur 18 tahun ke atas dan adanya regulasi terhadap produk tembakau alternatif yang mengatur produk ini secara spesifik, yang dibedakan dengan aturan rokok.

Salah satu perbedaan tersebut ialah pengadopsian peringatan kesehatan tekstual untuk produk tembakau alternatif yang menekankan pada sifat nikotin yang adiktif. Sebaliknya, rokok menggunakan peringatan kesehatan bergambar. Praktik yang sama sebelumnya juga sudah dilaksanakan oleh pemerintah Inggris Raya.

Fathudin juga menjelaskan bahwa pembentukan regulasi produk HPTL tidak hanya memenuhi prinsip perlindungan hukum oleh pemerintah terhadap konsumen, tetapi juga dapat memberikan kepastian usaha bagi industri HPTL.

"Regulasi yang dibentuk, selain berorientasi pada perlindungan konsumen juga diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif, bukan hanya terhadap industri berskala besar, tapi juga pada industri berskala UMKM," katanya.

Selain regulasi, Fathudin juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah terhadap produk HPTL, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik. Hal itu bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat terhadap produk HPTL kepada masyarakat, terutama perokok dewasa.

"Selama ini, riset-riset mengenai produk HPTL masih dilakukan secara parsial dan mandiri oleh lembaga-lembaga riset. Alangkah baiknya jika pemerintah juga menginisiasi riset yang dilakukan secara konsorsium dengan melibatkan banyak pihak dan lintas sektor (pemangku kepentingan), termasuk Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan," tutupnya.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Gorengan Selalu Menggoda untuk Buka Puasa, Akankah Memicu Asam Lambung?
Gorengan Selalu Menggoda untuk Buka Puasa, Akankah Memicu Asam Lambung?

Sebagai alternatif makanan yang diminati di Indonesia, gorengan sering dijadikan pilihan untuk takjil saat berbuka puasa.

Baca Selengkapnya
Serikat Buruh Rokok di DIY Tolak RPP Kesehatan dan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau
Serikat Buruh Rokok di DIY Tolak RPP Kesehatan dan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau

"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tangguh Hadapi Ancaman Anomali Cuaca hingga Penyakit, Begini Cara BRIN Dorong Percepatan Produksi Tembakau di Indonesia
Tangguh Hadapi Ancaman Anomali Cuaca hingga Penyakit, Begini Cara BRIN Dorong Percepatan Produksi Tembakau di Indonesia

Industri tembakau telah berkontribusi kepada penerimaan negara sebesar ratusan triliun rupiah setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?
Aturan Pengetatan Produk Tembakau Bisa Buat Negara Rugi, Benarkah?

Pengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Penolakan Larangan Produk Tembakau, Ini Alasannya

Produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.

Baca Selengkapnya
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah
Tambah Penerimaan Negara dari Cukai Rokok, Ini Hal Penting Harus Dilakukan Pemerintah

Pengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.

Baca Selengkapnya
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?
Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Banyak Rokok Murah, Kebijakan Kenaikan Cukai Jadi Tak Efektif Tekan Konsumsi?

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya