Banyak kendala, aturan wajib tanam bawang putih dinilai hanya formalitas
Merdeka.com - Rencana Kementerian Pertanian mendorong produksi bawang putih dengan mewajibkan importir menanam 5 persen dari volume impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dinilai hanya formalitas belaka. Kendala bibit dan keterbatasan lahan tidak akan memungkinkan produksi bawang putih lokal mampu memenuhi kebutuhan nasional
Ketua Bidang Pemberdayaan Petani Fortani, Pieter Tangka mengatakan, secara niat aturan mengenai wajib tanam tersebut sebenarnya baik. Sayangnya, ini cenderung menjadi formalitas belaka mengingat kendala bibit dan lahan yang mengintai.
"Jadi, RIPH itu sekadar formalitas saja dan jadinya mubazir. Kita nggak akan sampai pada titik bisa berproduksi sendiri. Semua itu formalitas, karena tidak dikawal secara benar sampai ke tingkat on farm," ucap Pieter seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Kamis (15/2).
Sejak aturan tersebut berlaku, memang sudah ada beberapa importir yang bekerja sama dengan petani untuk membudi daya bawang putih. Contohnya di Kintamani, Bali. Hanya saja hingga saat ini, Pieter belum melihat ada yang sukses.
"Sampai saat ini saya tidak melihat ada yang berhasil. Padahal, itu sudah dari tahun lalu seharusnya ada yang panen dan sudah masuk ke pasar. Tapi nggak ada," ujarnya.
Persoalan krusial yang harus dihadapi menurut Pieter adalah bibit. Dia menuturkan bahwa bibit bawang putih lokal cenderung sulit bersaing di pasaran karena ukurannya kecil. Di sisi lain, jika memaksakan menggunakan bibit dari luar, pengimpor yang memang tidak berkonsentrasi terhadap budi daya tani cenderung tidak tahu mana bibit bawang putih dan mana umbi yang untuk konsumsi. Pada akhirnya ketika ditanam, pertumbuhannya tidak menghasilkan umbi optimal.
Demikian pula kendala lahan, dengan prasyarat bawang putih harus ditanam di atas ketinggian 1.000 meter di atas permukaan laut (mdpl), pengembangan lahan bawang putih sulit menjadi kenyataan, baik itu dilakukan petani maupun importir. Jika dipaksakan, ancaman erosi dan tanah longsor di dataran tinggi akan di depan mata.
"Bisa nggak Pak Mentan menjamin suatu saat tidak terjadi longsor? Karena ini akan terjadi proses pembukaan lahan dan lain sebagainya yang kemungkinan besar akan mengakibatkan erosi di kemudian hari."
Ketua Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia, Piko Nyoto menyampaikan, bibit dan keberadaan lahan memang menjadi kendala untuk bisa memenuhi wajib tanam 5 persen dari volume impor. Masalahnya, semua-semua harus mereka cari sendiri tanpa bisa mengandalkan adanya bantuan pemerintah.
"Kita sempat bahas kewajiban importir menanam 5 persen dari RIPH. Terkait lahan, saat ini bagaimana kondisinya? Di mana saja penanaman? Kemudian bibitnya bagaimana?" ucapnya.
Namun, pihaknya tetap mendukung apa yang telah dititahkan Kementerian Pertanian tersebut. Hanya saja kembali jika merujuk pada hasil, Piko tidak bisa menjanjikan apapun.
"Ya tercapai atau tidaknya tentu itu program pemerintah, kita tentunya mengikuti atau ikut melaksanakan program pemerintah. Kalau bisa tercapai atau tidak, ini tugas dari kementerian ya," paparnya.
Hingga saat ini sudah ada 29 importir yang mendapatkan RIPH bawang putih. Mereka melakukan budi daya di sekitaran Wonosobo, Temanggung, Magelang, dan Batu.
Meskipun RIPH telah diperoleh, pada kenyataannya belum ada impor bawang putih yang masuk ke Indonesia hingga Februari ini. Padahal jika berkaca pada tahun sebelumnya dengan mengutip data BPS, impor bawang putih yang pada Januari—Februari 2017 bertengger di angka 59,80 ribu ton. Lalu pada tahun 2016, ada 46,56 ribu ton bawang putih yang masuk nusantara.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaWajib Tahu! Ini 3 Cara Buang Hajat yang Bikin Puasa Batal
Ketahui cara buang hajat yang bikin puasa batal berikut ini.
Baca SelengkapnyaPertolongan Pertama yang Bisa Dilakukan Saat Perut Tiba-Tiba Kram, Wajib Tahu!
Beberapa tindakan yang bisa dilakukan sebagai pertolongan pertama kram perut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lezatnya Ketupat Colet, Hidangan Khas Melayu yang Wajib Disajikan Saat Lebaran di Kalimantan
Lebaran menjadi momen hadirnya hidangan-hidangan khas daerah yang mungkin jarang ditemukan serta menambah suasana Idul Fitri semakin terasa.
Baca SelengkapnyaAturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 3 Tahanan yang Kabur dari Polsek Tanah Abang, Tiga Lagi Masih Buron
Tiga tahanan yang kabur dari rutan Polsek Tanah Abang pada Senin (19/2) lalu berhasiL ditangkap
Baca SelengkapnyaSerunya Kerapan Kerbau Tradisi Petani di Lumajang Jelang Masa Tanam
Selain sebagai hiburan, menyaksikan keseruan kerbau beradu kecepatan, kultur ini juga sebagai simbol rasa syukur dan doa para petani,
Baca Selengkapnya