Bank Indonesia Segera Terbitkan Aturan Standar Sistem Pembayaran Nasional
Merdeka.com - Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, BI akan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Standar Nasional yang akan menjadi landasan hukum dari berbagai standar sistem pembayaran di Tanah Air.
"Kami harapkan ini akan menjadi landasan hukum dari berbagai standar nasional di sistem pembayaran lain-lainnya yang kita punya seperti standar Open API dan QRIS," kata Filianingsih dalam diskusi daring Infobank TV, dikutip Antara, Rabu (4/8).
Dia menjelaskan, tujuan reformasi regulasi tersebut untuk mencari titik keseimbangan agar Bank Indonesia tetap mampu mengoptimalisasi peluang inovasi digital dengan tetap memperhatikan stabilitas keuangan. "Kemudian juga untuk mewujudkan dan sistem pembayaran yang cepat mudah murah aman dan andal," ujarnya.
Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pokok-pokok reformasi dalam PBI Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan PBI Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP) yang telah diluncurkan pada 1 Juli 2021, mencakup simplikasi dan efisiensi, restrukturisasi, dan optimalisasi.
Simplifikasi dan efisiensi yang dilakukan BI terdiri dari pemroses izin/penetapan dan persetujuan atau pelaporan pengembangan dan atau/kerjasama. "Kita tetapkan service level agreement antara BI dengan pemohon izin, sama-sama fair. Jadi sebelum melalukan permohonan, harus benar-benar diperiksa persyaratannya," jelasnya.
Sedangkan untuk persetujuan atau pelaporan pengembangan dan atau/kerjasama dibagi menjadi tiga resiko. Jika resikonya rendah, hanya perlu melapor dan tidak perlu izin kepada BI, sedangkan jika resikonya sedang dan tinggi harus mengajukan persetujuan kepada BI. Nantinya, BI akan menyediakan webinar secara periodik untuk mengetahui detail proses perizinan dan juga menyediakan pre consultatif meeting agar pemohon bisa memenuhi persyaratan kerjasamaz.
Kemudian restrukturisasi dengan melakukan initial capital (modal disetor minimum), ongoing capital (kewajiban modal selama penyelenggaraan kegiatan usaha) serta manajemen risiko dan standar keamanan.
Sedangkan pada unsur optimalisasi, BI Akan memperkuat sistem pengawasan dengan memperhatikan klasifikasi terhadap penyelenggara SP serta evaluasi secara berkala dan sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kinerja transaksi, efektifitas usaha, efisiensi dan tingkat konsentrasi serta complience.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.
Baca SelengkapnyaPungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Baca SelengkapnyaRencananya pada lebaran tahun ini pengedaran uang akan dilakukan di 4.675 titik penukaran.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaPerry mengatakan, keputusan mempertahankan suku bunga acuan ini untuk penguatan stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya ketidakpastian global.
Baca SelengkapnyaLangkah ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca Selengkapnya