Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bali kejar pendapatan dari kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB

Bali kejar pendapatan dari kenaikan tarif pengurusan STNK & BPKB Ekspor mobil. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Bali di 2017 mengincar pendapatan dari retribusi berbagai objek baru, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD.

"Kami tidak saja menyasar objek baru, termasuk akan menyesuaikan besaran tarif retribusi," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, I Made Santha seperti ditulis Antara Denpasar, Senin (2/1).

Pemprov Bali sendiri sudah menetapkan besaran target PAD untuk 2017 sebesar Rp 3,25 triliun yang bersumber dari pajak daerah sebesar Rp 2,901 triliun, retribusi daerah Rp 52,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 104,27 miliar, dan lain-lain PAD yang sah sebesar Rp 191,01 miliar."Kami berusaha mengoptimalkan pendapatan di sektor non-pajak, seperti lewat pemanfaatan aset dan retribusi objek baru, untuk menutup kekurangan pendapatan dari sisi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Khususnya BBNKB 1 untuk kendaraan baru yang sulit digenjot terkait dengan penurunan daya beli masyarakat," ucap Santha.

Pemerintah Jokowi-JK sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.

Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK menaikkan tarif pengurusan surat kendaraan bermotor, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.

Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.

Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor di aturan lama yaitu hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, biaya ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.

Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.

Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.

Menurut dia, rancangan Perda mengenai retribusi objek baru tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) dan pihaknya berharap bisa segera ditetapkan.

"Sedikitnya ada 35 objek baru yang akan diatur dalam perda tersebut, dengan tambahan pendapatan yang diproyeksikan hampir Rp 18 miliar," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP