Baju Impor Bakal Lebih Mahal karena Kena Bea Masuk, Industri Domestik Semringah
Merdeka.com - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyambut baik kebijakan pemerintah atas pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian atau baju dan aksesori pakaian. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.
Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa menyampaikan, penerapan aturan anyar tersebut dapat mendukung kebangkitan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) domestik di tengah pandemi Covid-19. Menyusul, adanya tindakan pengamanan atau safeguard bagi industri TPT untuk memperkuat bisnisnya dari serbuan impor produk pakaian jadi dan sejenisnya
"Kami tentu menyambut baik, dengan diberlakukannya safeguard/BMTP dari pakaian impor dan aksesori pakaian di PMK 142. Ini bisa menjadi momentum bagi kebangkitan atau pemulihan industri TPT di tengah pandemi Covid-19 ini," ujarnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (16/11).
Terlebih, lanjut Jemmy, industri pakaian jadi domestik saat ini di dominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM). Mengingat, tingginya pangsa pasar (market share) dari produk pakaian jadi IKM di tanah air.
"Karena industri pakaian jadi besar itu sebenarnya hanya untuk brand besar sendiri yang pasar atau market sharenya terbatas. Ini berbeda dengan garment/konveksi menengah kecil yang pangsa pasarnya tersebar di berbagai daerah di Indonesia," jelasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh pelaku industri tekstil dan produk tekstil domestik baik berskala besar maupun kecil untuk bisa memanfaatkan secara optimal atas kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Antara lain, dengan meningkatkan kualitas produk agar dapat berdaya saing dengan produk impor sejenis.
"Kita juga minta pelaku industri TPT untuk bisa disiplin dalam pengiriman barang. Sehingga, suatu saat kita sudah siap untuk ikut dalam ekspor. Kita harus manfaatkan betul upaya keberpihakan pemerintah ini," tandasnya.
Impor Pakaian dan Aksesori Kena Bea Masuk Mulai 12 November 2021
Sebelumnya, Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021, yang berlaku efektif mulai 12 November 2021 selama tiga tahun.
Dasar penetapan kebijakan pengenaan BMTP atas produk pakaian dan aksesori pakaian berasal dari hasil laporan akhir penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang membuktikan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri, yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk pakaian dan aksesori pakaian.
"Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut," tulis Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (16/11).
Kisaran BMTP yang dikenakan terhadap pakaian dan aksesori pakaian yang diatur dalam kebijakan terbaru ini antara Rp19.260 hingga Rp63.000 per potong untuk tahun pertama dan berangsur menurun.
Jenis produk yang dikenakan terdiri dari segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwear, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear.
Pengenaan BMTP produk pakaian dan aksesori pakaian yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku terhadap semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara sebagaimana tercantum dalam lampiran PMK tersebut.
DJBC berharap kebijakan BMTP bisa berdampak positif pada pemulihan kinerja industri dalam negeri dan menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian.
Dengan begitu, geliat ekonomi dalam negeri dapat meningkat seiring dengan adanya kenaikan konsumsi dalam negeri, yang juga memiliki dampak terhadap peningkatan produk domestik bruto dan penyerapan tenaga kerja.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini memberikan kesempatan industri TPT domestik untuk bangkit dan bersaing dengan produk impor legal.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaPadahal, banyak jenis usaha atau bisnis yang bisa dikembangkan karena memiliki sumber daya yang luar biasa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut adalah penjelasan tentang pengertian baju kurung Basiba dan makna di balik keindahannya. Yuk simak untuk mengenal lebih jauh!
Baca SelengkapnyaPada abad ke-15, dunia Barat mengalami perubahan dalam gaya berpakaian dengan munculnya tren kerah pada pakaian. Simak Selengkapnya disini!
Baca SelengkapnyaMaraknya produk impor melalui jastip tersebut dapat menurunkan daya saing bisnis UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca SelengkapnyaTurunnya impor non migas karena penurunan mesin peralatan mekanis dan bagiannya, plastik dan barang dari plastik serta kendaraan dan bagiannya.
Baca SelengkapnyaPemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca Selengkapnya