Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aturan Kemenhub di Masa Liburan Natal: Naik Kapal ke Bali Wajib Rapid Test Antigen

Aturan Kemenhub di Masa Liburan Natal: Naik Kapal ke Bali Wajib Rapid Test Antigen Pelabuhan Gilimanuk. ©2016 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Selama masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Ini berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan dan berlaku efektif mulai tanggal 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Ini ditetapkan bukan untuk menghambat perjalanan penumpang namun untuk melindungi perjalanan masyarakat dengan moda angkutan laut berjalan dengan selamat dan sehat. Ini menjadi salah satu upaya kita memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub R. Agus H. Purnomo dikutip dari Antara, Selasa (22/12).

Agus menegaskan selama dalam perjalanan penumpang wajib mematuhi protokol kesehatan seperti jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, dan patuh pada syarat serta ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dijelaskan Agus, khusus penumpang yang melakukan perjalanan dari dan/atau menuju pelabuhan di Pulau Bali wajib melengkapi dokumen perjalanannya dengan surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif.

"Jadi selain membawa dokumen perjalanan yang sah seperti boarding pass, tiket, dan KTP, penumpang dari dan tujuan pelabuhan di Bali wajib melengkapi surat keterangan uji rapid antigen dengan hasil negatif, setidaknya H-3 sebelum perjalanan atau 3 x 24 jam. Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk rapid test antigen," ujar Agus.

Lebih lanjut dijelaskan Agus bagi penumpang di Pulau Jawa yang melakukan perjalanan rutin atau dengan tujuan yang sama lebih dari satu kali dengan menggunakan moda angkutan laut antar pelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

"Terhadap hal ini petugas Satgas Covid-19 dapat melakukan random test terhadap penumpang, bisa menggunakan RT-PCR Test atau rapid test antigen," ungkap Agus.

Lanjut Agus, sedikit berbeda dengan penumpang domestik, bagi penumpang moda angkutan laut dari luar negeri yang akan melakukan perjalanan menuju Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia harus melengkapi syarat surat hasil uji RT-PCR Test.

"Bagi calon penumpang angkutan laut dari luar negeri yang hendak melakukan perjalanan ke Bali atau pelabuhan lainnya di Indonesia wajib melengkapi dokumen perjalanan dengan surat hasil uji RT-PCR Test dengan hasil negatif dari negara asal dengan masa berlaku paling lama 3 x 24 jam," jelasnya.

Diawasi Langsung Petugas Kesehatan

Ditambahkan Agus terhadap penumpang yang berasal dari luar negeri, akan diawasi langsung oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dengan melakukan pemeriksaan suhu, validasi surat keterangan uji RT-PCR Test negara asal, dan dilakukan uji RT-PCR ulang di Indonesia. Terhadap penumpang ini juga diwajibkan melakukan karantina mandiri hingga hasil tes keluar dan dinyatakan negatif.

Agus menjelaskan syarat bukti hasil rapid test antigen yang diwajibkan bagi penumpang ini tidak berlaku bagi penumpang dengan menggunakan moda transportasi laut perintis untuk keperluan niaga di daerah tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan.

Selain itu, Agus menyebut perjalanan dengan moda angkutan laut di pelabuhan di luar Pulau Bali mengikuti kebijakan yang berlaku sebelumnya dalam SE 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dengan Transportasi Laut Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif Dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terhadap aturan ini Agus menegaskan tidak hanya penumpang, bagi operator kapal dan operator pelabuhan juga diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19 secara rutin baik melalui pelaksanaan uji RT-PCR Test, uji Rapid Test Antigen atau uji Rapid Test Antibodi sesuai ketentuan yang berlaku. Agus menyebut ini dilakukan untuk melindungi semua pihak dari kemungkinan penularan virus Covid-19.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas
Viral Turis Jalan Kaki ke Bandara Bali Akibat Macet Parah, Ini Penjelasan Petugas

Petugas menyebutkan, terkait adanya kemacetan di jalur menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai terus memonitor kecepatan in-out kendaraan.

Baca Selengkapnya
11 Wisata Malam Bali yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi
11 Wisata Malam Bali yang Indah dan Menakjubkan, Wajib Dikunjungi

Pulau Bali tampaknya masih menjadi destinasi wisata favorit para pelancong dari dalam hingga luar negeri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini
Bukan Kelebihan Wisatawan, Tapi Bali Sedang Alami Kondisi Ini

Kemenparekraf memiliki tugas penting agar wisatawan juga mengenal Bali secara luas.

Baca Selengkapnya
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi
Ini yang Perlu Diketahui Saat Berkunjung ke Bali di Hari Raya Nyepi

Sejumlah aturan telah ditetapkan demi berlangsungnya perayaan Nyepi secara sakral di Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya
Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150.000 Mulai Besok, Ini Link dan Cara Membayarnya

Wisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.

Baca Selengkapnya
Libur Lebaran, Desa Wisata Penglipuran Bali Dikunjungi 6.000 Orang per Hari
Libur Lebaran, Desa Wisata Penglipuran Bali Dikunjungi 6.000 Orang per Hari

Hari normal, desa Penglipuran di Bali dikunjungi 2.000-3.000 orang per hari . Saat Lebaran, mencapai 6.000 orang per hari.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya