Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo siap jalankan kebijakan kenaikan UMP 8,03 persen di 2019

Apindo siap jalankan kebijakan kenaikan UMP 8,03 persen di 2019 Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana. ombudsman.go.id ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah menetapkan acuan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2019 sebesar 8,03 persen. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor B.240/M-Naker/PHISSK-UPAH/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah tersebut. Hal tersebut, kata dia merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

"So far, kita mau tidak mau mendukung itu. Itu kan konsensus lama sejak tahun 2015 kan? Dan memang harus kita dukung supaya kepastian terhadap overhead cost kita itu setiap tahun itu tidak volatile banget. Saat ini ditetapkan 8,03 persen, ya oke kita dukung itu," kata dia, saat ditemui, di Jakarta, Kamis (18/10).

Dia mengakui bahwa kenaikan tersebut memang masih menuai penolakan dari sebagian pekerja. Karena itu, dia berharap agar pemerintah dapat segera menindaklanjuti aspirasi tersebut.

"Yang menjadi masalah rekan-rekan pekerja sebagian belum bisa menerima angka itu. Kemudian pengen diupgrade sampai 25 persen. Itu yang harus kita bahas segera," ungkapnya.

"Supaya tidak saling, ya tidak ada hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dan pengusaha. Kalau di sisi PP 78 kita dukung. Kita ingin ada perbaikan di masa depan, tapi saat ini belum ada perbaikan, kita lakukan saja seperti yang diminta Pemerintah," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP