Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apindo sebut RUU SDA bakal rugikan pengusaha

Apindo sebut RUU SDA bakal rugikan pengusaha Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani. Hana Adi Perdana©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) berpotensi merugikan pelaku industri. Bahkan industri dikhawatirkan akan tutup jika RUU ini nantinya berlaku sebagai UU.

Dia menjelaskan, dalam RUU tersebut disebutkan jika pengelolaan SDA merupakan kewenangan pemerintah melalui Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN dan BUMD. Namun sayangnya, selama ini pemerintah tidak berinvestasi untuk pengelolaan SDA.

"Air itu memang dikuasai negara, tapi manakala dibicarakan sebagai fungsi ekonomi harus dilihat secara seksama. Di dalam konteks pengelolaan oleh BUMN itu justru negara tidak punya investasi untuk SDA. Ini kami khawatirkan swasta akan mengeluarkan biaya yang lebih mahal," ujar dia di Hotel Veranda, Jakarta, Selasa (21/8).

Selain itu dalam draft tersebut, swasta juga diwajibkan menyisihkan 10 persen dari keuntungannya untuk konservasi air. Hal ini dinilai akan sangat memberatkan industri karena angka 10 persen dinilai sangat besar.

‎"Ada kewajiban pengisihkan laba 10 persen untuk konservasi air. Ini akan jadi beban baru, kami tidak tahu bagaimana perhitungannya kemudian muncul angka 10 persen. Ini jadi beban baru bagi industri," kata dia.

Jika RUU ini telah disahkan menjadi UU dan diberlakukan, Hariyadi khawatir banyak industri yang akan gulung tikar. Selain itu, RUU tersebut juga akan menghambat masuknya investasi ke dalam negeri.

"Yang terburuk, ini kan kalau swasta tidak akan berani melawan pemerintah. Kalau ini terjadi, industri akan collapse. Untuk apa kita investasi kalau ujung-ujungnya kita tidak kompetitif, buat apa investasi kalau pasti rugi," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN
Strategi Pemerintah Pindahkan ASN ke IKN

Anas mengatakan terdapat sejumlah persyaratan kompetensi ASN yang akan dipindahkan ke IKN.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Cara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah
Cara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah

Cara Pemerintah Mencetak SDM Unggul di Setiap Daerah

Baca Selengkapnya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya

Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Pengetahuan Akademis, Perguruan Tinggi Dituntut Cetak SDM Peduli Pencapaian SDGs
Tak Hanya Pengetahuan Akademis, Perguruan Tinggi Dituntut Cetak SDM Peduli Pencapaian SDGs

Perguruan tinggi dinilai mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dari penelitian untuk memberikan manfaat langsung.

Baca Selengkapnya
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Jangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024

Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.

Baca Selengkapnya
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia
Bulog Lanjutkan Program Bantuan Pangan Beras untuk Penuhi Kebutuhan Penduduk Indonesia

Keberhasilan Bulog menyalurkan Bantuan Pangan Beras pada tahun 2023 kembali dilanjutkan dengan penyaluran program yang sama untuk tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya