Apeksi Beberkan Masalah Ditimbulkan UU Cipta Kerja untuk Pemerintah Kota
Merdeka.com - Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengkritisi aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yang digodok pemerintah. Sebab banyaknya aturan turunan yang ada, keberadaan omnibus law justru akan menyulitkan investasi.
Ketua Apeksi, Bima Arya mengatakan, sejak awal anggota Apeksi yang terdiri dari 98 walikota dari seluruh Indonesia mengritisi adanya omnibus law Cipta Kerja. Seluruh kepala daerah khawatir aturan yang dibuat dalam rangka pelaksanaan UU ini akan membuat proses perizinan menjadi rumit.
"Kita dari awal agak mengkritisi omnibus law. Kenapa? Sebab pertama, kita khawatir adanya resentralisasi. Kedua, kita khawatir hiper regulasi, sebab aturan turunannya bikin ribet," kata dia dalam video conference dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia secara virtual, Senin (10/5).
Bima mencontohkan, penerapan UU Cipta Kerja juga bisa berpotensi membuat daerah kehilangan pendapatannya dari retribusi. Apalagi dengan adanya pemberian insentif di UU Cipta Kerja yang belum jelas, tentu daerah akan dirugikan karena pendapatan berkurang.
"Contoh, pajak dan restribusi daerah akan diturunkan Keppresnya terkait PSN. Kita kan dukung PSN, tetapi nanti harus jelas pajak bagaimana, siapa yang dikenakan pajak dan berapa lama. Selama ini belum jelas, lagi-lagi pendapatan daerah akan sangat berkurang," ungkapnya.
Tsunami Regulasi
Bima menambahkan, banyaknya aturan turunan dari UU Cipta Kerja menyebabkan terjadinya tsunami regulasi. Saat ini dia menyebut, paling tidak ada 47 Peraturan Pemerintah (PP) yang harus diselesaikan sehingga menimbulkan kebingungan bagi pemerintah daerah.
"Masalahnya teman-teman di daerah, kepala daerah melihat ketika Permen agak lambat, kemudian enggak jalan, ibaratnya banyak yang enggak bergerak. Contoh DTMPTSP kan kita diminta lakukan standarisasi keseragaman struktur, tetapi sekarang itu belum jelas," ujar dia.
Bima menekankan kritik ini penting disampaikan agar pemerintah daerah bisa memberi masukan kepada kementerian/lembaga dalam mengidentifikasi sektor-sektor mana saja yang ingin dipercepat dan menjadi perhatian bersama. Dengan begitu, tujuan dari UU Cipta Kerja ini bisa tercapai.
"Apeksi tidak mau cuma jadi sarana sosialisasi, target, tidak mau kita, tapi kita ingin jadi referensi kebijakan. Ada persoalan di lapangan kita sampaikan, dan kita carikan penyelesaian persoalannya," tegas Bima.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaKetua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaRegulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibu Kota Nusantara Uji Coba Kereta Otonom Tanpa Rel dan Taksi Terbang Pada Juli 2024
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca SelengkapnyaKeluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya