Anggaran Kementerian PU disunat 3,8 triliun
Merdeka.com - Sebagai akibat dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang akan diumumkan pemerintah pertengahan bulan ini, semua Kementerian ikut terkena imbasnya. Pemerintah menargetkan semua Kementerian setelah dipotong terkumpul dana sebesar Rp 24,6 triliun.
Untuk Kementerian Pekerjaan Umum sendiri, Pemerintah menargetkan dapat memangkas anggaran kementerian ini sebesar Rp 6 triliun.
"Dalam penghematan tersebut, Kementerian PU berkontribusi sebesar Rp 6,1 triliun. Dana tersebut akan dipergunakan untuk mengurangi dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terhadap rakyat miskin," ujar Menteri PU Djoko Kirmanto di kantornya, Jakarta, Rabu (5/6).
Namun setelah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) , Kementerian PU kebagian diskon pemangkasan menjadi Rp 3,8 triliun saja. Statusnya anggaran yang dapat dipotong tanpa risiko.
Anggaran tersebut meliputi sisa lelang dan optimasi belanja non operasional sebesar Rp 3,2 triliun, kemudian dana blokir yang tidak digunakan sebesar Rp 85,59 miliar.
Selain itu juga berasal dari penyesuaian nilai kontrak atau rekomposisi kegiatan dengan kontrak tahun jamak dengan mempertimbangkan kemampuan penyerapannya sebesar Rp 371, 78 miliar.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan menargetkan pemangkasan Rp 24 triliun anggaran belanja kementerian dan lembaga. Hampir semua kementerian maupun lembaga terkena pemotongan anggaran.
Hanya dua kementerian yang terbebas dari pemotongan anggaran, yaitu Kemendikbud dan Kementerian Agama.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemotongan anggaran tersebut dilakukan untuk menjaga defisit anggaran tetap berada pada posisi 2,48 persen sebelum melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
(mdk/ard)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaNamun untuk Bawaslu, masih ada 24 Pemda yang belum sepakat dengan usulan anggaran Bawaslu.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca Selengkapnyabelum ada pembahasan kabinet, karena koalisi pendukung Prabowo-Gibran menghormati KPU.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya