Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Pamer Harta Jadi Sorotan, Ini Perbandingan Tunjangan Pegawai Pajak & Bea Cukai

Aksi Pamer Harta Jadi Sorotan, Ini Perbandingan Tunjangan Pegawai Pajak & Bea Cukai Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Warganet terus menyoroti aksi pamer harta dan kekayaan yang dilakukan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal ini dampak kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo yang merupakan dari anak pejabat pegawai pajak, Rafael Alun Trisambodo yang juga kerap memamerkan foto-foto motor harley davidson dan mobil jeep Rubicon di akun media sosialnya.

Belum lama ini, aksi pamer tersebut juga dilakukan oleh salah satu pegawai bea cukai yakni Kepala kantor Direktorat Jenderal dan Bea Cukai di Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Darmanto.

Eko kerap sekali memamerkan foto-foto motor dan mobil hingga pesawat pribadi miliknya melalui akun media sosial @eko_darmanto_bca.

Lantas, apakah ada perbedaan antara gaji pokok dan tunjangan kinerja antar pegawai Pajak dan pegawai Bea Cukai?

Gaji pegawai pajak sama dengan PNS lainnya, yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok PNS, termasuk di dalamnya gaji pegawai pajak dan Bea Cukai yakni:

Golongan I/A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Golongan I/B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Golongan I/C: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan I/D: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II/A: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Golongan II/B: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Golongan II/C: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Golongan II/D: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III/A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan III/B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan III/C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan III/D: Rp2.920.800 – Rp4.797.00

Golongan IV/A: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IV/B: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IV/C: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IV/D: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IV/E: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Tunjangan Pegawai Pajak

Sedangkan masing-masing tunjangan kerja pegawai pajak dan pegawai Bea Cukai berbeda-beda. Untuk pegawai pajak, menurut Pasal 2 ayat (1) Perpres 37/2015, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan DJP juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Besaran tunjangan yang diberikan tersebut, disesuaikan dengan peringkat jabatan.

Berikut ini daftar tunjangan kinerja pegawai di lingkungan DJP berdasarkan jabatannya:

1. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp 117.375.000,00

2. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp99.720.000,00

3. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp95.602.000,00

4. Pejabat Struktural (Eselon I) Rp84.604.000,00

5. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp81.940.000,00

6. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp72.522.000,00

7. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp64.192.000,00

8. Pejabat Struktural (Eselon II) Rp56.780.000,00

9. Pranata Komputer Utama Rp42.585.000,00

10. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp46.478.000,00

11. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp42.058.000,00

12. Pemeriksa Pajak Madya Rp34.172.125,00

13. Penilai PBB Madya Rp28.914.875,00

14. Pejabat Struktural (Eselon III) Rp37.219.800,00

15. Pranata Komputer Madya Rp27.914.850,00

16. Pejabat Struktural (Eselon IV) 28.757.200,00

17. Pemeriksa Pajak Muda Rp25.162.550,00

18. Penilai PBB Muda Rp21.567.900,00

19. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp25.411.600,00

20. Pemeriksa Pajak Penyelia Rp22.235.150,00

21. Penilai PBB Penyelia Rp19.058.700,00

22. Pejabat Struktural (Eselon IV) Rp22.935.762,50

23. Pranata Komputer Muda Rp21.586.600,00

24. Pemeriksa Pajak Pertama Rp17.268.600,00

25. Pranata Komputer Penyelia Rp16.189.312,50

26. Pranata Komputer Pertama Rp16.189.312,50

27. Penilai PBB Pertama Rp15.110.025,00

28. Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan Rp15.417.937,50

29. Penilai PBB Pelaksana Lanjutan Rp14.390.075,00

30. Penelaah Keberatan Tk.I Rp15.417.937,50

31. Pelaksana Lainnya Rp11.306.487,50

32. Penelaah Keberatan Tk.II Rp14.684.812,50

33. Account Representative Tk.I Rp14.684.812,50

34. Pelaksana Lainnya Rp10.768.862,50

35. Pranata Komputer Pelaksana Lanjutan Rp13.986.750,00

36. Penelaah Keberatan Tk.III Rp13.986.750,00

37. Account Representative Tk.II Rp13.986.750,00

38. Pelaksana Lainnya Rp10.256.950,00

39. Pemeriksa Pajak Pelaksana Rp13.320.562,50

40. Penilai PBB Pelaksana Rp12.432.525,00

41. Penelaah Keberatan Tk.IV Rp13.320.562,50

42. Account Representative Tk.III Rp13.320.562,50

43. Pelaksana Lainnya Rp9.768.412,50

44. Pranata Komputer Pelaksana Rp12.686.250,00

45. Penelaah Keberatan Tk.V Rp12.686.250,00

46. Account Representative Tk.IV Rp12.686.250,00

47. Pelaksana Lainnya Rp8.457.500,00

48. Pranata Komputer Pelaksana Pemula Rp12.316.500,00

49. Account Representative Tk.V Rp12.316.500,00

50. Pelaksana Lainnya Rp8.211.000,00

51. Pelaksana Peringkat Jabatan 6 Rp7.673.375,00

52. Pelaksana Peringkat Jabatan 5 Rp7.171.875,00

53. Pelaksana Peringkat Jabatan 4 Rp5.361.800,00.

Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Sedangkan untuk tunjangan kerja pegawai Bea Cukai  terdapat dalam pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 berbunyi "Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Keuangan diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan," bunyi pasal 2. 

Berikut tunjangan kinerja yang diterima pegawai Bea Cukai:

- Kelas jabatan 1: Rp. 2.575.000 

- Kelas jabatan 2: Rp. 2.755.000 

- Kelas jabatan 3: Rp. 2.755.000 

- Kelas jabatan 4: Rp. 2.755.000

- Kelas jabatan 5: Rp. 3.375.000 

- Kelas jabatan 6: Rp. 3.611.000 

- Kelas jabatan 7: Rp. 3.864.000 

- Kelas jabatan 8: Rp. 3.980.000

- Kelas jabatan 9: Rp. 4.179.000

- Kelas jabatan 10: Rp. 4.388.000

- Kelas jabatan 11: Rp. 4.607.000-

- Kelas jabatan 12: Rp. 4.837.000

- Kelas jabatan 13: Rp. 5.079.000

- Kelas jabatan 14: Rp. 6.349.000

- Kelas jabatan 15: Rp. 7.474.000

- Kelas jabatan 16: Rp. 8.458.000

- Kelas jabatan 17: Rp. 10.947.000

- Kelas jabatan 18: Rp. 12.370.000 

- Kelas jabatan 19: Rp. 13.670.000 

- Kelas jabatan 20: Rp. 16.700.000 

- Kelas jabatan 21: Rp. 18.880.000 

- Kelas jabatan 22: Rp. 21.330.000 

- Kelas jabatan 23: Rp. 24.100.000 

- Kelas jabatan 24: Rp. 32.540.000

- Kelas jabatan 25: Rp. 36.770.000

- Kelas jabatan 26: Rp. 41.550.000 

- Kelas jabatan 27: Rp. 46.950.000.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP