Agustus 2017, nilai tukar petani naik 0,94 persen
Merdeka.com - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka Nilai Tukar Petani (NTP) nasional Agustus 2017 sebesar 101,60 atau naik 0,94 persen dibanding NTP bulan sebelumnya. Kenaikan NTP dikarenakan Indeks Harga yang Diterima Petani (lt) naik sebesar 0,92 persen sedangkan Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) turun sebesar 0,02 persen.
Kepala BPS, Suhariyanto mengungkapkan bahwa pada Agustus 2017, NTP Provinsi Lampung mengalami kenaikan tertinggi (1,82 persen) dibandingkan kenaikan NTP provinsi lainnya. Sebaliknya, NTP Provinsi Papua Barat mengalami penurunan terbesar (0,44 persen) dibandingkan penurunan NTP provinsi lainnya.
"Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 33 provinsi di Indonesia pada Agustus 2017, NTP secara nasional naik 0,94 persen dibandingkan NTP Juli 2017, yaitu dari 100,65 menjadi 101,60. Kenaikan NTP pada Agustus 2017 disebabkan indeks harga hasil produksi pertanian mengalami kenaikan sedangkan indeks harga barang dan jasa yang dibayar mengalami penurunan," ujar Suhariyanto, di kantornya, Senin (4/9).
Penurunan indeks harga yang dibayar terjadi karena indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga mengalami penurunan sedangkan indeks harga untuk keperluan produksi pertanian mengalami kenaikan.
Kenaikan NTP Agustus 2017 dipengaruhi oleh naiknya NTP pada seluruh subsektor pertanian, yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,85 persen, Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 0,15 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,55 persen, Subsektor Peternakan sebesar 1,27 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,27 persen.
Sementara itu, pada Agustus 2017, secara nasional It naik sebesar 0,92 persen dibanding It Juli 2017, yaitu dari 129,12 menjadi 130,31. Kenaikan It pada Agustus 2017 disebabkan naiknya It di seluruh subsektor, yaitu: Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,77 persen, Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 0,05 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 1,64 persen, Subsektor Peternakan sebesar 1,29 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,23 persen.
Indeks Harga yang Dibayar Petani (lb) Melalui Ib dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan, khususnya petani yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat perdesaan, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. Pada Agustus 2017 secara nasional Ib turun sebesar 0,02 persen bila dibanding Ib Juli 2017, yaitu dari 128,28 menjadi 128,25.
"Penurunan Ib disebabkan turunnya Ib di tiga subsektor, yaitu subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,08 persen, Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 0,09 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,03 persen. Sedangkan Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat dan Subsektor Peternakan mengalami kenaikan sebesar 0,08 persen dan 0,02 persen," pungkasnya.
Untuk informasi, NTP diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/ daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/ daya beli petani.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya