Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ada Kebijakan Kerja dari Rumah, Netflix Kalahkan Youtube Rajai Layanan Streaming

Ada Kebijakan Kerja dari Rumah, Netflix Kalahkan Youtube Rajai Layanan Streaming Netflix. © Digitaltrends.com

Merdeka.com - Kebijakan pemerintah untuk menerapkan social distancing serta bekerja di rumah atau work from home (wfh) selama virus corona berlangsung, membuat banyak orang mengakses hiburan lain di internet. Salah satunya dengan mengakses layanan streaming.

Melansir dari laman Reuters, Minggu (5/4), pada kuartal I-2020, tercatat sebanyak 59 juta pemasangan untuk Netflix. Sementara pengguna YouTube juga mengalami peningkatan sejak sekolah diliburkan pada bulan Maret lalu.

Dengan total pemasangan tersebut, Netflix Inc berhasil unggul dari YouTube, Amazon Prime dan Disney +. Menurut sebuah laporan dari perusahaan analitik Apptopia dan Braze, YouTube yang dimiliki oleh Alphabet Inc Google, meraup USD 110 juta selama periode waktu yang sama.

Laporan tersebut juga menunjukkan bahwa platform streaming permainan Amazon.com Inc, Twitch juga merupakan salah satu aplikasi seluler yang paling banyak diunduh secara global, memperoleh hampir USD 20 juta dari pengguna pada periode yang sama.

Pandemi virus corona, dan gerakan yang dihasilkan di seluruh dunia untuk bekerja dari rumah, telah mendorong ledakan dalam penggunaan game online, streaming, dan komunikasi, memberi tekanan pada infrastruktur dan kecepatan perusahaan streaming.

Sementara itu, Zoom Video Communications Inc mengatakan bahwa pengguna hariannya juga telah meningkat menjadi lebih dari 200 juta pada bulan Maret dari pengguna maksimum tahun lalu sebanyak 10 juta. Apptopia dan Braze juga membeberkan bahwa sampai bulan Maret, streaming video melalui perangkat seluler melonjak hingga 31 persen.

Pemerintah Kejar Pajak Netflix dan Zoom

pajak netflix dan zoomRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pemerintah Jokowi-Ma'ruf telah mengatur mengenai pemungutan pajak digital untuk perusahaan-perusahaan yang melakukan kegiatan elektronik seperti Netflix dan Zoom. Hal ini tertuang dalam Perpu No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, mengatakan keputusan ini dilakukan lantaran pandemi virus corona telah meningkatkan pergerakan kegiatan elektronik. Mengingat, banyak orang yang melakukan kegiatan di rumahnya dan tidak melakukan pertemuan secara langsung.

"Untuk jaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini menggunakan Zoom, atau Netflix, perusahaan tidak ada di Indonesia sehingga tidak mungkin dilakukan penarikan pajak terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak eksis di sini tapi pergerakan ekonomi sangat besar," kata Menteri Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Rabu (1/4).

Adapun aturan mengenai pemungutan pajak untuk kegiatan elektronik diatur di dalam pasal (6) yang menyatakan pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dari subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan/atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

"Ini memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPN atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri. Juga untuk subjek pajak luar negeri yang didefisinisikan memiliki significant economic presence di Indonesia," jelasnya.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP