964 PNS Kemenkeu Diduga Lakukan Transaksi Mencurigakan, Begini Respons Sri Mulyani
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sejak tahun 2007-2023 tercatat ada 964 pegawai Kementerian Keuangan yang yang diduga melakukan transaksi keuangannya mencurigakan. Data tersebut berasal dari dari 266 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Itjen Kemenkeu.
Sebanyak 964 pegawai Kemenkeu tersebut berisiko tinggi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).
Sri Mulyani menegaskan bahwa laporan dari PPATK tersebut telah ditindaklanjuti. Dari 266 surat tersebut, 70 persennya atau sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.
"Dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini," katanya.
Hasil laporan tersebut ditemukan 16 kasus hukum. Kasus-kasus tersebut pun telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Mengingat Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara bukan bagian dari aparat penegakan hukum.
"Jadi dalam hal ini, kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kita sampaikan kepada aph, apakah itu KPK, apakah Kejaksaan atau kepolisian," katanya.
Dia melanjutkan, dari 266 surat yang diterima, sebanyak 86 surat sudah ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti-bukti tambahan atau pulbaket. Artinya itu informasi dari PPATK yang belum memadai dan dilengkapi melalui tindakan lanjut dari Itjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan.
Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hasilnya rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai.
"Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada undang-undang ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN," kata dia.
Selebihnya, memang ada surat dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena pegawai yang dimaksud sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut. Selain itu adanya daftar nama yang ternyata bukan pegawai dari Kementerian Keuangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan pejabat LPEI karena bertanggung jawab dalam proses peminjaman dana kepada empat perusahaan tersebut.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaIsu mundurnya Sri Mulyani dari Menteri Keuangan dinilai hanya ‘digoreng’ pihak tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pencairan gaji PNS saat ini masih menunggu transferan dari Menkeu Sri Mulyani.
Baca SelengkapnyaShinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.
Baca SelengkapnyaSejak lulus SMK, ia merantau ke kota besar agar bisa menabung dari penghasilannya
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut bagian dari risiko Bea Cukai yang bertugas untuk mengawasi pergerakan barang yang masuk dalam wilayah Indonesia.
Baca SelengkapnyaTHR yang dicairkan Kemenkeu untuk PNS, anggota TNI/Polri, hingga pensiunan.
Baca Selengkapnya