4 Fakta galaknya pemerintah ke Grab cs, persilakan pergi jika nakal
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan mulai menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek pada 1 April 2017. Aturan ini sempat ditolak Grab cs karena dinilai merugikan konsumen.
Penolakan terdapat pada tiga poin dalam aturan tersebut. Yakni terkait penetapan tarif batas atas dan bawah, kuota kendaraan per daerah dan yang terakhir mengenai balik nama Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan penetapan tarif atas dan bawah ini nantinya akan merugikan pengemudi. Sebab, penumpang akan semakin berkurang karena tarif menjadi lebih mahal.
Namun, pemerintah bergeming dengan penolakan ini. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi keukeuh memerintahkan aturan ini harus mulai berlaku pada 1 April mendatang.
Bahkan, pemerintah dengan tegas mengatakan bahwa perusahaan taksi online harus bersaing sehat dengan tidak membanting tarif layanan. Apa saja sikap pemerintah pada masalah ini? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
Perusahaan taksi online jika menolak dipersilakan angkat kaki
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perusahaan pengelola taksi online harus mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah. Menurutnya, Grab Cs harus patuh karena mereka berinvestasi di Indonesia."Kalau nolak, pergi dari sini kan kita yang atur, sederhana. Kita memproteksi investasi di Indonesia dengan berkeadilan, kuncinya disitu, enggak boleh sendiri-sendiri," kata Menteri Luhut.
Aturan baru taksi online agar tak mematikan pengusaha konvensional
Menko Luhut menegaskan Permenhub ini memberikan keadilan baik untuk taksi online maupun taksi konvensional, terlebih terkait pembatasan tarif."Kami ingin berkeadilan tentunya. Jadi jangan kamu dikasih 'privilege' (keistimewaan) mematikan dia (taksi konvensional). Jangan taksi online kita bela akhirnya Blue Bird mati dan yang lain mati. Itu tidak boleh juga," tegasnya.
Suka tidak suka, aturan tetap berlaku 1 April
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tetap akan memberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek pada 1 April mendatang. Meskipun, aturan tersebut ditolak oleh berbagai pihak penyedia jasa angkutan online seperti Grab."Tetap akan dijalankan pada 1 April mendatang. Permintaan (meninjau ulang aturan) yang diajukan ditolak," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta.Menteri Budi mengatakan pemerintah tetap akan memberlakukan peraturan tersebut dengan mempertimbangkan 11 poin yang diatur dalam aturan tersebut. Untuk itu, dia meminta masyarakat dan penyedia jasa taksi online tetap mengikuti aturan."Ikuti saja dulu aturan yang sudah dibuat. Nanti sambil jalan sambil kita lihat apa yang perlu dan baik untuk diubah lagi. Pemberlakuan tetap 1 April, tapi butir-butirnya kita kasih tenggang waktu," tegas Menteri Budi.
Ongkos taksi online naik agar persaingan sehat
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengatakan pemerintah mengatur keberadaan taksi online dan konvensional untuk mencegah perang tarif yang terjadi antara keduanya. Dia mengatakan apabila tidak diatur dengan baik maka akan menimbulkan persaingan yang tidak sehat antara taksi online dan konvensional. "Iklim yang kurang sehat adalah kompetisi dengan melakukan diskon. Ini kan membuat struktur investasi jadi tidak baik. Kalau kami koordinir dengan adanya tarif bawah dan atas maka tidak akan ada perang tarif sehingga iklim usahanya akan lebih baik," ungkap Menteri Budi di Pasific Place, Jakarta.Menteri Budi mengatakan melalui pengaturan tarif yang diatur oleh pemerintah daerah akan menyeimbangkan harga tarif taksi online dan konvensional dengan mempertimbangkan kondisi di daerahnya masing-masing. "Kalau saya lihat nanti, harga online akan naik karena tidak ada perang tarif dan harga konvensional akan turun. Jadi ada keseimbangan nantinya," ungkapnya.
Â
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia
Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaQ&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaHubungi Nomor Ini Jika Mengalami Pecah Ban Mobil saat Mudik
Banyak masyarakat memilih mobil sebagai transportasi mudik karena faktor fleksibilitas yang lebih tinggi dibandingkan moda transportasi lainnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Tujuh Remaja Konvoi Bawa Bendera dan Petasan saat Bagi-Bagi Takjil di Kemayoran Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaIni Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaHanya Selisih Kurang dari 1 cm, Skill Parkir Pria Ini Bikin Ngeri
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaDaftar Stasiun Kereta Api Melayani Mudik Motor Gratis 2024
Setiap masyarakat ingin membawa motor saat mudik melalui transportasi kereta api bisa mendaftar di semua stasiun tersebut.
Baca SelengkapnyaMenhub Minta Warga Tak Mudik Naik Motor: Penyebab 70 Persen Kecelakaan
Menteri Perhubungan Budi Karya melarang masyarakat mudik menggunakan sepeda motor karena rentan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca Selengkapnya