Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Alasan Buruh Tolak Penghitungan UMP 2023 Gunakan PP 36 Tahun 2021

3 Alasan Buruh Tolak Penghitungan UMP 2023 Gunakan PP 36 Tahun 2021 Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan bahwa ada 3 alasan buruh menolak penghitungan upah minimum (UMP) 2023 menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Alasan pertama, yakni PP 36 tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat formil. Artinya, PP 36 tidak bisa dipakai, dan buruh menyarankan Pemerintah kembali menggunakan PP 78 tahun2015.

"Omnibuslaw UU Cipta Kerja sebagai dasar cantolan dari PP 36 tersebut sudah diyatakan inkunstituisonal, dengan demikian PP 36 turunan dari omnibus law ini tidak bisa lagi digunakan untuk penetapan upah minimum," kata Presiden KSPI Said Iqbal, dalam Konferensi Pers, Rabu (16/11).

Selanjutnya, alasan kedua yaitu menghitung dampak kenaikan harga BBM. Diketahui, pemerintah telah menaikkan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar sekitar kurang lebih 30 persen, pada 3 September 2022 lalu.

"Akibat kenaikan harga BBM sebesar 30 persen. Sementara upah tidak naik tiga tahun berturut-turut, mengakibatkan daya beli buruh dan rakyat kecil itu turun 30 persen anjlok," ujarnya.

Menurut dia, kenaikan BBM yang menyebabkan turunnya daya beli buruh tidak sebanding dengan tidak naikknya upah minimum selama 3 tahun berturut-turut.

Berdasarkan Inflasi

Menurut dia, penghitungan UMP dan UMK tahun 2023 harus berdasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, supaya daya beli masyarakat khususnya buruh naik kembali.

Alasan terakhir buruh menolak penggunaan PP 36 tahun 2021 yaitu, pemerintah memproyeksikan tingkat inflasi Indonesia hingga akhir 2022 akan mencapai 6,5 persen. Menurutnya, proyeksi tersebut tinggi sekali, oleh karena itu harus ada penyesuaian kenaikan upah.

"Kalau pakai PP 36 itu hancur sudah. Kalau merujuk PP 36, kenaikan upah itu hanya 2-4 persen," ujarnya.

KSPI pun menyarankan agar Menteri Ketenagakerjaan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permanker), khusus untuk penentuan UMP dan UMK tahun 2023.

"Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan Permenaker terkait UMP dan UMK khusus 2023 saja. Kan PP 36 2021 itu inskunstitusional bersyarat. Penetapan UMP dan UMK itu butuh dasar hukum," pungkasnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Jenis Pelanggaran Pemilu Menurut UU dan Penanganannya, Ini Penjelasannya

Pemahaman mengenai jenis pelanggaran pemilu dan penanganannya sangat penting dalam tahun politik ini.

Baca Selengkapnya
Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Dasar Hukum Pemilu di Indonesia, Pahami Aturannya

Pemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Aturan Presiden Boleh Kampanye Pemilu Digugat ke MK

Seorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu

Baca Selengkapnya
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya