Video Viral Seorang Pria Ini Beli Bensin Ditolak Pakai Uang Baru
Merdeka.com - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) secara resmi telah meluncurkan tujuh jenis uang rupiah baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022). Uang-Uang baru tersebut mulai diedarkan bertepatan dengan HUT RI ke-77, Rabu lalu.
Meski sudah mulai beredar, rupanya belum banyak orang familiar dengan lembaran uang baru tersebut. Buktinya, sebuah video berisi curhatan seorang pria yang mengaku ditolak membayar menggunakan uang baru di sebuah SPBU, viral di media sosial. Simak ulasannya:
Video Viral Uang Baru Ditolak
Melansir dari unggahan di Instagram @indotoday, membagikan video berisi curhatan seorang pria yang mengaku ditolak saat akan membayar menggunakan uang baru di sebuah SPBU di Bandar Lampung.
Sambil menunjukkan uang pecahan Rp50 ribu di tangannya, pria tersebut menyampaikan keluhannya itu. Sebab, pegawai SPBU setempat tidak mau menerima pembayaran dengan uang tersebut dan menyatakan jika uang itu tidak berlaku.

Instagram/@indotoday ©2022 Merdeka.com
"Ini bila perlu didengarkan oleh pemerintah atau bank indonesia khususnya. Saya (mau) membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina di daerah jalan pagar alam. Uang ini dinyatakan tidak berlaku padahal uang ini uang baru," kata pria dalam video.
Sampaikan Pesan untuk Bank Indonesia

Instagram/@indotoday ©2022 Merdeka.com
Dalam unggahan tersebut, perekam video juga terdengar menyampaikan pertanyaan kepada pihak Bank Indonesia (BI) soal kebijakan dari peredaran uang baru tersebut. "Saya mohon kepada bank indonesia apakah berlaku atau tidak uang ini. Karena saya mau beli minyak di pom bensin tapi tidak diterima katanya tidak berlaku," tambahnya. Melalui keterangan unggahan, diketahui jika peristiwa itu terjadi di SPBU Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung pada Sabtu, (20/8) lalu.
Uang Baru Beredar

©2022 Merdeka.com
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan tujuh uang Rupiah baru tahun emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis (18/8/2022) lalu. Disebutkan, bahwa ketujuh uang pecahan baru tersebut sudah resmi berlaku dan diedarkan di wilayah Indonesia. Uang baru TE 2022 sendiri terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Prinsip dari uang emisi 2022 ini merupakan uang yang bersifat umum dan berbeda dengan UPK 75. Untuk proses peredarannya sendiri tetap sama di BI maupun perbankan.
Video
Berikut videonya:
Lihat postingan ini di Instagram (mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya