Tujuan Perusahaan Menurut Undang-Undang, Jenis dan Bentuknya
Merdeka.com - Para pekerja tentu telah mengetahui gambaran secara umum perusahaan. Perusahaan secara umum adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok atau badan guna melakukan produksi atau distribusi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi manusia.
Selain itu, perusahaan juga dapat dikatakan suatu organisasi yang melakukan kegiatan produksi atau tempat berkumpul semua faktor produksi. Umumnya, kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Tetapi ada pula perusahaan yang tidak mencari keuntungan atau laba, seperti yayasan keagamaan maupun sosial.
Dilansir dari Liputan6.com, berikut tujuan perusahaan menurut undang-undang, jenis dan bentuknya. Berikut ulasan lengkapnya.
Pengertian dan Tujuan Perusahaan Menurut Undang-Undang

©2018 Merdeka.com/Pixabay
Undang-Undang No. 3 Tahun 1982
Berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang bersifat tetap, terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia. Tujuan perusahaan ialah memperoleh keuntungan (laba).
Undang-Undang No.8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan pasal 1 angka 1
Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1997, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6
Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, perusahaan ialah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.Usaha-usaha sosial serta usaha-usaha lain yang memiliki pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berdasarkan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 pasal 1 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perusahaan umum ialah yang selanjutnya disebut dengan Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham.Tujuan perusahaan ialah kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Jenis-Jenis Perusahaan di Indonesia

©2019 Merdeka.com/Pexels
Berdasarkan Lapangan Pekerjaan
1. Perusahaan Ekstraktif ialah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan kekayaan alam. Pemanfaatan kekayaan ini meliputi penggalian, pengambilan hingga pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Contohnya tambang batu bara.2. Perusahaan Agraris ialah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Contohnya perusahaan yang bekerja di bidang perkebunan, pertanian dan lainnya.3. Perusahaan Industri ialah perusahaan yang melakukan produksi barang mentah menjadi setengah jadi atau bahkan produk siap jual. Contohnya usaha pertokoan.4. Perusahaan Jasa ialah perusahaan yang bergerak di sektor jasa atau layanan. Contohnya jasa asuransi, pembiayaan, perhotelan dan lainnya.
Berdasarkan Kepemilikan
Terdapat beberapa jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan, di antaranya:1. Perusahaan milik negara, ialah perusahaan yang dimodali serta didirikan oleh negara. 2. Perusahaan swasta, ialah perusahaan yang dimodali serta didirikan oleh sekelompok orang luar.3. Koperasi, ialah perusahaan yang dimodali serta didirikan oleh anggota-anggotanya.
Bentuk Perusahaan di Indonesia

©2013 Merdeka.com/Shutterstock/dibrova
Perusahaan Berbadan Hukum
Perusahaan berbadan hukum dapat dimiliki oleh negara atau pun swasta. Selain itu, perusahaan berbadan hukum juga dapat berbentuk persekutuan yang dimiliki oleh beberapa pengusaha, baik swasta atau negara yang telah memiliki syarat-syarat hukum.
Perusahaan yang Bukan Berdasarkan Badam Hukum
Bentuk perusahaan ini ialah perusahaan swasta yang dimiliki serta didirikan oleh beberapa pengusaha dalam bentuk kerjasama. Bentuk perusahaan ini dapat menjalankan berbagai bidang perekonomian, seperti perjasaan, perdagangan hingga perindustrian. Bentuk perusahaan ini dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Berikut contoh perusahaannya.
Perusahaan Multinasional
Bentuk perusahaan ini dapat tumbuh dan mendapat posisi yang kuat. Perusahaan multinasional juga dapat bersaing di era globalisasi.
Terdapat beberapa faktor yang membuat perusahaan multinasional mampu tumbuh dan berkembang yaitu memiliki badan usaha, kegiatan dalam bidang ekonomi, bersifat konsisten, memiliki keuntungan atau laba, terang-terangan dan ada pembukuan.
(mdk/add)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya