Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Membuat SKCK 2023, Cek Cara Daftar Beserta Alur Pendaftaran & Biaya Pembuatan

Syarat Membuat SKCK 2023, Cek Cara Daftar Beserta Alur Pendaftaran & Biaya Pembuatan Surat SKCK. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu berkas penting yang biasa diperlukan seseorang untuk melamar kerja atau syarat administrasi lainnya.

SKCK dapat diperoleh lewat pengajuan permohonan ke kantor polisi terdekat dengan berbagai syarat administrasi.

Pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. Terdapat beberapa cara dan alur pendaftaran beserta biaya pembuatan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan SKCK.

Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (9/5) simak beberapa cara mendaftar dan biaya pembuatan SKCK selengkapnya.

Apa itu SKCK?

Dilansir dari polri.go.id, Selasa (9/5), SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri terkait catatan kriminal seseorang. Dahulu SKCK merupakan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.

SKCK diterbitkan Polri melalui fungsi intelejen dan keamanan (intelkam). SKCK dapat diterima pemohon maupun masyarakat untuk sebuah keperluan yang diminta.

SKCK diterbitkan melalui hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai pemohon. Keterangan tersebut sesuai peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014.

Masa berlaku SKCK hanya sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah habis masa berlaku dan dirasa perlu diperpanjang, SKCK dapat diperpanjang.

Syarat Membuat SKCK di Polsek dan Polres

Berikut syarat membuat SKCK di Polsek dan Polres:

- Polsek dan Polres

- Fotokopi KTP dan KTP asli

- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

- Fotokopi KK

- Dokumen sidik jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak - menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh

Syarat Membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri

Polda

- Fotokopi KTP dan KTP asli

- Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

- Fotokopi KK

- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Mabes Polri

- Fotokopi KTP dan KTP asli

- Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

- Fotokopi KK

- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.

Tata Cara Pendaftaran SKCK Online

Berikut ini cara membuat SKCK secara online:

- Kunjungi laman pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id

-Pilih menu form pendaftaran

- Pada kolom 'Jenis Keperluan' di bagian Satwil, pilih sesuai keperluan yang tersedia Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)

- Isi alamat lengkap (sesuai KTP)

- Selanjutnya, pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)

- Setelah semua kolom terisi, klik 'Lanjut'

- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada

- Upload file foto ukuran 4x6

- Isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen

- Selain itu, perlu juga melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili

Biaya Pembuatan SKCK

Berikut biaya pembuatan SKCK:

- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.

(mdk/thw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

Baca Selengkapnya
Catatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'
Catatan Jenderal Polisi Lulusan Terbaik 91 di Secarik Kertas 'Jadikan Sebagai Ladang Ibadah'

Beri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.

Baca Selengkapnya
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal
Catat, Dokumen Ini Harus Dipersiapkan untuk Mengurus Santunan Anggota KPPS yang Meninggal

Dalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi
Hapus Bantuan untuk Warga Miskin Numpang Alamat KTP/KK di Surabaya, Begini Penjelasan Eri Cahyadi

Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung
PKB Buka Pendaftaran Cagub DKI Jakarta, Ini Kriteria Sosok yang Diusung

PKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Dokumen Harus Disiapkan Jelang Daftar Seleksi CPNS 2024
Catat, Ini Dokumen Harus Disiapkan Jelang Daftar Seleksi CPNS 2024

Formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.

Baca Selengkapnya
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

Baca Selengkapnya
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya