Syarat Membuat SKCK 2023, Cek Cara Daftar Beserta Alur Pendaftaran & Biaya Pembuatan
Merdeka.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu berkas penting yang biasa diperlukan seseorang untuk melamar kerja atau syarat administrasi lainnya.
SKCK dapat diperoleh lewat pengajuan permohonan ke kantor polisi terdekat dengan berbagai syarat administrasi.
Pengajuan SKCK bisa dilakukan secara online maupun offline. Terdapat beberapa cara dan alur pendaftaran beserta biaya pembuatan yang harus diperhatikan sebelum mengajukan SKCK.
Dilansir dari berbagai sumber, Selasa (9/5) simak beberapa cara mendaftar dan biaya pembuatan SKCK selengkapnya.
Apa itu SKCK?
Dilansir dari polri.go.id, Selasa (9/5), SKCK merupakan surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri terkait catatan kriminal seseorang. Dahulu SKCK merupakan Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB.
SKCK diterbitkan Polri melalui fungsi intelejen dan keamanan (intelkam). SKCK dapat diterima pemohon maupun masyarakat untuk sebuah keperluan yang diminta.
SKCK diterbitkan melalui hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada mengenai pemohon. Keterangan tersebut sesuai peraturan Kapolri Nomor 18 tahun 2014.
Masa berlaku SKCK hanya sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah habis masa berlaku dan dirasa perlu diperpanjang, SKCK dapat diperpanjang.
Syarat Membuat SKCK di Polsek dan Polres
Berikut syarat membuat SKCK di Polsek dan Polres:
- Polsek dan Polres
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak - menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh
Syarat Membuat SKCK di Polda dan Mabes Polri
Polda
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP. Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Mabes Polri
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor Fotokopi akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto 4x6 berwarna sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pasfoto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang berjilbab harus tampak muka secara utuh.
Tata Cara Pendaftaran SKCK Online
Berikut ini cara membuat SKCK secara online:
- Kunjungi laman pendaftaran SKCK online yaitu skck.polri.go.id
-Pilih menu form pendaftaran
- Pada kolom 'Jenis Keperluan' di bagian Satwil, pilih sesuai keperluan yang tersedia Pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP)
- Isi alamat lengkap (sesuai KTP)
- Selanjutnya, pilih cara bayar yang akan dilakukan, bisa secara tunai (loket) atau BRIVA (BRI Virtual Account)
- Setelah semua kolom terisi, klik 'Lanjut'
- Lengkapi data pada form "Data Pribadi" di antaranya nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas atau nomor paspor jika ada
- Upload file foto ukuran 4x6
- Isi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen
- Selain itu, perlu juga melampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili
Biaya Pembuatan SKCK
Berikut biaya pembuatan SKCK:
- UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
- UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- PP RI No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri
- Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No.50 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000.
(mdk/thw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).
Baca SelengkapnyaBeri semangat pada anggota, sosok jenderal polisi ini banjir sorotan. Simak selengkapnya.
Baca SelengkapnyaDalam proses administrasi nantinya lebih dulu akan diverifikasi ahli waris sebagai penerima santunan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Warga menumpang alamat KTP/KK Surabaya tak akan dapat bantuan apapun dari Pemkot setempat. Ini alasannya.
Baca SelengkapnyaPKB DKI Jakarta membuka pendaftaran calon Gubernur DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaFormasi instansi daerah sebesar 1.867.333 yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca Selengkapnya