Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Ketahui Kegunaan dan Cara Membuatnya

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Ketahui Kegunaan dan Cara Membuatnya Ilustrasi SKCK. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian, berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), sebagai bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan kriminal.

Biasanya, banyak orang mengurus permohonan penerbitan SKCK untuk keperluan kelengkapan surat lamaran kerja hingga pengajuan visa ke suatu negara. Bagi para calon pegawai negeri Sipil (CPNS), SKCK menjadi syarat wajib dalam proses pendaftarannya.

Masa berlaku SKCK sendiri selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Cara membuat SKCK selain mendaftar langsung di loket pelayanan di kantor polisi, kini juga bisa dilakukan secara online. Berikut informasi selengkapnya:

Manfaat SKCK

Manfaat SKCK biasanya banyak digunakan sebagai salah satu dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Berikut beberapa manfaat atau kegunaan dari SKCk melansir dari laman cermati:

  • Persyaratan melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah
  • Persyaratan sebagai CPNS
  • Pendaftaran sekolah dan kuliah
  • Pencalonan diri sebagai kepala desa, anggota DPRD, dan kepala daerah
  • Persyaratan dokumen pernikahan apabila menikah dengan anggota Polri dan TNI
  • Persyaratan pembuatan visa
  • Tata Cara Membuat SKCK

    Siapkan Surat Pengantar (Optional)

    Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat kelurahan, kecamatan, da kabupaten/kota proses pembuatan SKCK juga membutuhkan sejumlah hal yang perlu disiapkan. Salah satunya, ialah menyiapkan surat pengantar.

    Pertama pemohon bisa langsung mendatangi kantor kepala desa setempat untuk mengisi formulir pembuatan surat pengantar. Namun, surat pengantar dari Kelurahan tidaklah menjadi syarat mutlak. Di beberapa wilayah/daerah di Indonesia, Polsek atau Polres telah meniadakan/menghapus syarat surat pengantar Kelurahan.

    Berkas yang Harus Disiapkan (WNI)

  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
  • Fotokopi Paspor (Bagi yang memiliki)
  • Bagi Warga Negara Asing (WNA)

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  • Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  • Cara Membuat SKCK

    Jika kelengkapan berkas sudah terpenuhi, pemohon bisa langsung mendatangi Polres setempat untuk melanjutkan pengurusan SKCK. Pertama, lakukan pendaftaran di loket untuk memasukan berkas yang sudah disiapkan da mengisi formulir permohonan. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan berkas yang dibawa pemohon. Pastikan untuk membawa dokumen perlengkapan yang asli juga pada saat datang ke Polres. Untuk penerbitan SKCK baru, petugas biasanya akan mengarahkan pemohon untuk melakukan rekam sidik jari. Untuk melakukan rekam rumus sidik jari, biasanya dikenakan biaya tergantung kebijakan dari Polres setempat.Setelah proses sidik jari selesai, saatnya untuk mengumpulkan berkas-berkas yang telah Anda siapkan dan membayar uang penerbitan SKCK di loket. Tunggu antrean dan SKCK akan segera selesai.Cara Membuat SKCK OnlineSaat ini, beberapa wilayah di Indonesia sudah banyak yang menerapkan sistem online dalam pembuatan SKCK. Sebelum Anda mengisi formulir online untuk pembuatan SKCK, Anda harus menyediakan beberapa scan dokumen di bawah ini. Dokumen-dokumen ini nantinya harus diunggah sebagai pelengkap persyaratan pendaftaran SKCK. Adapun dokumen yang perlu di scan antara lain:

  • Scan KTP atau Paspor
  • Scan Kartu Keluarga
  • Scan Akte Lahir/Ijazah
  • Nomor sidik jari
  • Pas foto
  • Setelah menyiapkan dokumen-dokumen di atas dalam format digital, cara membuat SKCK online yang selanjutnya yakni langsung masuk ke situs SKCK Online (skck.polri.go.id), klik Form Pendaftaran yang terdapat pada pojok kanan atas, dan Form Pendaftaran pun akan muncul di layar perangkat elektronik. Anda diharuskan mengisi delapan kolom yaitu;

  • Satwil
  • Data Pribadi
  • Hubungan Keluarga
  • Pendidikan
  • Perkara Pidana
  • Ciri Fisik
  • Lampiran
  • Keterangan
  • Kolom Satwil dapat Anda isi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara di kolom lampiran, Anda harus mengunggah lampiran sidik jari. Pada kolom Ciri Fisik juga akan diminta untuk memasukkan rumus sidik jari. Sidik jari dan rumus sidik jari bisa diperoleh dengan mengunjungi Polres di daerah domisili masing-masing.Setelah proses pengisian selesai, Anda akan mendapatkan notifikasi yang mengatakan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran. Langkah selanjutnya adalah, mencetak notifikasi tersebut dan nantinya akan Anda gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domilisi. Anda akan diberi batas waktu selama 3 hari untuk mengambil hasil SKCK.

    Biaya Pembuatan SKCKMelansir dari laman wikipedia, biaya yang harus dibayarkan dalam pembuatan SKCK bisa saja beragam dan berbeda sesuai kebijakan di Polres setempat. Namun, untuk pembuatan online biasanya akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu dan dapat dibayarkan via transfer antar bank melalui BRIVA BRI. Selain membayar secara transfer, Anda juga bisa langsung mendatangi loket pembuatan SKCK di kantor polisi di kota Anda dan membayar tunai di loket pembayarannya.

    Cara Memperpanjang SKCK

    SKCK setelah diterbitkan hanya berlaku selama 6 bulan lamanya, maka jika diperlukan kita harus melakukan perpanjangan masa berlaku. Adapun hal yang harus diperhatikan jika akan melakukan perpanjangan SKCK adalah:

  • Surat pengantar dari kelurahan (bila diperlukan)
  • SKCK lama yang asli. Namun apabila pemohon telah kehilangan SKCK aslinya yang lama, dapat diganti dengan fotokopi SKCK yang telah dilegalisir sebelumnya. Dan jika hilang seluruhnya, pemohon tetap dapat memperpanjang SKCKnya namun dengan proses yang lebih lama.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP/SIM aktif.
  • Pas foto terbaru ukuran 4x6 4 lembar.
  • Prosedur perpanjangan SKCK cenderung lebih mudah apabila seluruh dokumen yang diperlukan masih lengkap. Untuk melakukan perpanjangan SKCK, pemohon bisa langsung mendatangi Polres setempat untuk  menyerahkan dokumen lengkap ke loket, lalu mengisi formulir yang diberikan, serahkan kembali formulir yang telahterisi ke loket, bayar biaya administrasi sebesar Rp 10.000, tunggu sebentar, dan perpanjangan SKCK Anda sudah dapat diambil.

    (mdk/khu)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU
    KPK Bakal Periksa Keluarga SYL Telusuri TPPU

    Dia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.

    Baca Selengkapnya
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan
    Selain Pembuatan SKCK, Layanan Publik Ini Wajibkan Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

    Syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda).

    Baca Selengkapnya
    Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
    Catat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos

    Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus
    JK Sebut Hak Angket Jawab Kecurigaan Masyarakat: Kalau Tidak Nanti Curiga Terus

    JK meminta agar tidak ada keraguan terkait hak angket ini. Menurutnya mekanisme hak angket sudah mempunyai jalurnya.

    Baca Selengkapnya
    Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan
    Dewas Benarkan Ada Laporan Jaksa KPK Peras Saksi: Sudah Penyelidikan

    Meski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.

    Baca Selengkapnya
    Pengertian Kerangka Berpikir, Lengkap Beserta Contoh dan Cara Membuatnya
    Pengertian Kerangka Berpikir, Lengkap Beserta Contoh dan Cara Membuatnya

    Kerangka berpikir adalah suatu konsep atau struktur yang digunakan untuk mengorganisir, memahami, dan menganalisis informasi.

    Baca Selengkapnya
    Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
    Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

    Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

    Baca Selengkapnya
    Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap
    Dewas Jatuhkan Sanksi Berat Koordinator Kamtib Rutan KPK, Terbukti Terima Suap

    menjatuhkan vonis terhadap Koordinator Kamtib rutan KPK, Sopian Hadi dengan sanksi etik berat

    Baca Selengkapnya
    Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
    Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

    Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

    Baca Selengkapnya