Pemerintah kembali memberikan peluang bagi tenaga kependidikan untuk berkarier melalui rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Inisiatif ini diarahkan untuk memperkuat mutu pendidikan di sekolah rakyat dengan menghadirkan formasi yang lebih terencana dan sesuai kebutuhan.
Pemerintah juga telah mengatur besaran gaji PPPK untuk tenaga kependidikan di sekolah rakyat pada tahun 2025. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK, serta mendukung transformasi ekonomi nasional.
Gaji PPPK tenaga kependidikan mengalami kenaikan sebesar 8% yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2024. Hal ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada tenaga kependidikan yang berperan penting dalam dunia pendidikan.
Dalam artikel ini, akan dibahas secara mendetail mengenai besaran gaji pokok, tunjangan, serta pencairan gaji PPPK untuk tahun 2025. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas bagi masyarakat mengenai gaji PPPK tenaga kependidikan di sekolah rakyat.
Advertisement
Besaran Gaji Pokok PPPK Tenaga Kependidikan
Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Terdapat 17 golongan PPPK, dengan rincian gaji pokok bulanan sebagai berikut:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Contohnya, lulusan S-1 yang masuk Golongan IX akan memulai dengan gaji pokok sekitar Rp3.203.600 dan dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja hingga mencapai Rp5.261.500.
Advertisement
Tunjangan yang Diterima PPPK
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak atas berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tunjangan ini diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 dan mekanisme pembayarannya diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Tunjangan yang diberikan meliputi:
- Tunjangan Keluarga: Tunjangan untuk suami/istri dan anak (maksimal dua anak).
- Tunjangan Pangan: Meliputi uang makan dan tunjangan beras.
- Tunjangan Jabatan: Terdiri dari tunjangan jabatan struktural dan fungsional.
- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan khusus profesi guru dan tunjangan risiko bahaya.
- Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK juga berhak mendapatkan THR.
- Jaminan Sosial: Meliputi BPJS Kesehatan dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Total penghasilan PPPK, termasuk gaji pokok dan tunjangan, dapat mencapai 20-50% lebih besar dari gaji pokok saja.
Advertisement
Skema PPPK Paruh Waktu
Pemerintah juga memperkenalkan skema PPPK Paruh Waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam skema ini, istilah yang digunakan adalah "upah" bukan "gaji".
Besaran upah PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Upah ini tidak dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan, melainkan akan tertera dalam Perjanjian Kerja (PK). Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu berasal dari belanja selain belanja pegawai, dan nominalnya dapat bervariasi antar daerah.
Bagi tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu, tunjangan sertifikasi juga resmi disahkan dan akan diberikan, dengan syarat memiliki sertifikat pendidik yang valid.
Advertisement
Pencairan Gaji PPPK 2025
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa gaji pokok PPPK, termasuk yang baru dilantik, akan mulai cair sesuai aturan mulai 1 Desember 2025. Bahkan, untuk enam golongan tertentu, gaji PPPK akan mencapai minimal Rp3 juta pada Desember 2025, meskipun baru memiliki masa kerja satu tahun.
Kebijakan ini memberikan jaminan kesejahteraan dasar bagi PPPK, terutama di sektor pendidikan, untuk memiliki keamanan finansial yang lebih stabil. Hal ini bertujuan agar mereka dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.