Akhirnya Polemik 4 Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Rieke 'Oneng': Alhamdulillah Kita Menang Berjuang Bersama

Rieke Diah Pitaloka bahagia dengar kabar empat pulau yang disengketa telah ditetapkan tetap masuk wilayah Aceh.

Khulafa Pinta Winastya
Oleh Khulafa Pinta Winastya - Reporter
Akhirnya Polemik 4 Pulau Kembali ke Pangkuan Aceh, Rieke 'Oneng': Alhamdulillah Kita Menang Berjuang Bersama
4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut (liputan6.com)

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka tak kuasa membendung rasa bahagia usai mendengar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang tengah menjadi polemik, tetap masuk ke wilayah administrasi Provinsi Aceh.

Ungkapan rasa bahagia tersebut disampaikan oleh wanita yang akrab disapa 'Oneng' itu melalui postingan di Instagram pribadinya, @riekediahp. Dalam video, tampak wajahnya begitu sumringah ketika menyampaikan kabar tersebut.

"Alhamdulillah kita menang (setelah) berjuang bersama untuk 4 pulau di Aceh. Akhirnya Presiden Prabowo Subianto melalui Sekretaris Negara memutuskan keempat pulau itu kembali ke pangkuan Aceh," kata Rieke.

Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Instagram

Lebih lanjut, Rieke lalu mengatakan jika keputusan yang dibuat Presiden bukan hanya sekedar soal batas wilayah administrasi provinsi saja. Melainkan juga suatu pelajaran berharga untuk para pembuat kebijakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Maka, menurutnya, para pemangku jabatan harus membuat keputusan sesuai aturan undang-undang. Sebelumnya, Rieke juga sempat menyebut jika klaim 4 pulau yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terindikasi cacat hukum.

"Selamat untuk Gubernur dan rakyat Aceh, ini adalah kemenangan kita semua menjaga kedaulatan dan keamanan menjaga pulau-pulau kecil sebagai gugus nusantara," ungkapnya.

Polemik 4 Pulau di Aceh

4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut
4 pulau Aceh masuk wilayah Sumut liputan6.com

Sebagai informasi, empat pulau yang dimaksud ialah Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Keempat pulau itu sempat jadi polemik usai pemerintah provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyatakan empat pulau tersebut masuk ke wilayah mereka. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Awalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut melalui keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025. Banyak orang kemudian menyebut keputusan itu bertentangan dengan aturan perundang-undangan.

Hal itupun menuai protes dari banyak pihak tak hanya masyarakat Aceh saja. Pihak Pemprov Aceh lalu mengingatkan Kemendagri untuk mematuhi kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Sumut terkait status 4 pulau yang dinyatakan sah milik Aceh.

Rekomendasi