Naik Jabatan Jadi Letkol, Berapa Total Gaji Teddy Indra Wijaya?

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya naik pangkat menjadi Letnan Kolonel. Keputusan ini disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Nurul Diva
Oleh Nurul Diva - Reporter
Naik Jabatan Jadi Letkol, Berapa Total Gaji Teddy Indra Wijaya?
Potret mayor Teddy, ajudan Prabowo (Sumber: Instagram/mayorteddy) (© 2025 Liputan6.com)

Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab), baru-baru ini mengalami peningkatan pangkat yang cukup signifikan. Pangkatnya yang sebelumnya Mayor kini telah beralih menjadi Letnan Kolonel (Letkol), yang merupakan pencapaian penting dalam perjalanan karier militernya. Pengumuman mengenai kenaikan pangkat ini disampaikan oleh Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, yang menegaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, pertanyaan yang muncul adalah berapa besar gaji yang akan diterima Teddy setelah mendapatkan kenaikan pangkat ini?

Kenaikan pangkat seorang perwira militer tentunya berpengaruh pada penghasilan yang diterima. Gaji seorang Letkol TNI, seperti halnya pangkat-pangkat lainnya, terdiri dari gaji pokok serta berbagai tunjangan yang mencakup tunjangan kinerja, jabatan, dan keluarga. Dengan mempertimbangkan posisi strategis yang diemban Teddy Indra Wijaya di pemerintahan, peningkatan pangkat ini jelas berdampak pada status dan penghasilannya dalam struktur keuangan TNI.

Informasi lebih lanjut mengenai hal ini telah dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada Jumat (7/3).

Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya: Sebuah Pencapaian dalam Karier Militer

Pada awal Maret 2025, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan sebuah keputusan yang membawa dampak signifikan bagi Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya. Teddy, yang sebelumnya menjabat sebagai Mayor, kini resmi dipromosikan menjadi Letnan Kolonel (Letkol). Pengumuman mengenai kenaikan pangkat ini disampaikan melalui Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang ditandatangani pada akhir Februari 2025. Kenaikan pangkat ini merupakan hasil dari proses administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI, dan tentunya menjadi langkah penting dalam perjalanan karier militer Teddy.

Pangkat Letkol bukanlah posisi yang sepele; hal ini menunjukkan pengakuan atas dedikasi dan kontribusi Teddy dalam struktur TNI. Sebagai seorang pejabat tinggi di Kabinet Indonesia, promosi ini juga berdampak langsung pada posisi dan penghargaan yang diterima Teddy dalam konteks TNI. Keputusan ini diambil berdasarkan berbagai regulasi, termasuk Peraturan Panglima TNI yang mengatur penempatan prajurit dalam berbagai jabatan dan pangkat. Dengan demikian, kenaikan pangkat Teddy menjadi Letkol bukan hanya sekadar simbol, melainkan juga mencerminkan pencapaian nyata yang berakar pada pengabdian panjang di lingkungan militer.

Selain itu, kenaikan pangkat ini disetujui dengan mempertimbangkan berbagai peraturan yang mengatur sistem pengangkatan dan promosi di TNI. Pertimbangan tersebut mencakup aspek administrasi, pelaksanaan peraturan TNI, serta keputusan-keputusan terkait jabatan yang diemban oleh Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet.

"Saya sampaikan kepada rekan rekan media, Bahwa Informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yg berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara Administrasi juga semua sudah dipenuhi," ujar, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, dikutip dari ANTARA.

Regulasi yang Mendasari Kenaikan Pangkat Teddy Indra Wijaya

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel merupakan keputusan yang diambil dengan pertimbangan matang. Proses pengangkatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi dan peraturan yang berlaku. Salah satu peraturan yang menjadi acuan utama adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017, yang mengatur penempatan prajurit TNI dalam berbagai posisi. Di samping itu, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 juga berperan penting dalam proses kenaikan pangkat ini.

Keputusan mengenai pangkat tersebut didukung oleh Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 yang diterbitkan pada 25 Februari 2025. Dalam keputusan itu, terdapat penjelasan yang jelas mengenai perubahan pangkat reguler dan percepatan untuk prajurit seperti Teddy. Selain itu, Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 juga mengatur prosedur kenaikan pangkat di Angkatan Darat, yang diikuti oleh Teddy sebagai anggota TNI AD.

Dengan mengacu pada regulasi yang ada, keputusan ini mencerminkan sistem administrasi dan pengembangan karier yang transparan serta sesuai dengan peraturan yang berlaku di TNI.

Gaji Letkol TNI: Berapa Yang Diterima Teddy Setelah Kenaikan Pangkat?

Merujuk peraturan.bpk.go.id, gaji untuk Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada tahun 2024 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan Perubahan Ketiga Belas dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 mengenai gaji Anggota TNI. Berikut adalah rincian gaji yang berlaku:

Golongan I (Tamtama)

  1. Prajurit Kelas II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  2. Prajurit Kelas I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  3. Prajurit Kelas Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
  4. Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
  5. Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
  6. Kepala Kopral: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700

Golongan II (Bintara)

  1. Sersan II: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
  2. Sersan I: Rp 2.343.000 - Rp 3.850.500
  3. Sersan Kepala: Rp 2.116.400 - Rp 3.971.000
  4. Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
  5. Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
  6. Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 - Rp 4.335.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  1. Letnan II: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
  2. Letnan I: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
  3. Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  1. Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
  2. Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200
  3. Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000

Perwira Tinggi

  1. Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810.100
  2. Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800
  3. Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200

Tunjangan Kinerja TNI

  1. KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
  2. Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
  3. Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
  4. Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
  5. Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
  6. Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
  7. Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
  8. Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
  9. Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
  10. Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
  11. Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
  12. Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
  13. Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
  14. Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
  15. Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
  16. Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
  17. Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
  18. Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
  19. Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Dari daftar tersebut, dapat disimpulkan bahwa Teddy Indra Wijaya termasuk dalam kategori Perwira Menengah Golongan IV dengan rentang gaji antara Rp 3.341.200 - Rp 5.491.200. Gaji ini belum mencakup tunjangan yang akan diterima oleh yang bersangkutan.

People Also Ask

Berapa gaji Letnan Kolonel TNI di tahun 2025?

Gaji pokok seorang Letnan Kolonel TNI pada tahun 2025 berkisar antara Rp 3.341.200 hingga Rp 5.491.200, tergantung pada pangkat dan posisi lainnya.

Apa saja tunjangan yang didapat oleh Letnan Kolonel TNI?

Selain gaji pokok, Letnan Kolonel TNI juga mendapatkan tunjangan kinerja yang cukup besar, serta tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga sesuai dengan kelas jabatan.

Apakah kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya mempengaruhi gajinya?

Ya, dengan naiknya pangkat Teddy menjadi Letkol, gajinya akan meningkat signifikan, baik dari segi gaji pokok maupun tunjangan lainnya.

Rekomendasi