Politisi PDI-Perjuangan Adian Napitupulu membacakan penggalan puisi saat diminta menanggapi penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Puisi tersebut disampaikan Adian ketika datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk memberi dukungan kepada Hasto. Adian menuturkan, puisi yang ia baca digubah oleh sastrawan Yuyun SS pada tahun 1966 berjudul 'Lampu Merah'.
"Saya tidak mau jawab itu karena itu kewenangan Ketua Umum. Saya cuma mau baca puisi boleh? Puisi ini ditulis tahun 66 yang menulis namanya Yuyun SS judulnya lampu merah," kata Adian saat ditanya soal penahanan Hasto oleh wartawan di dekat Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2) malam.
Penggalan puisi yang dibaca oleh Adian menggambarkan tentang ironi akan sebuah ketidakadilan.
"Bila hari ini kebenaran didustakan, bila hari ini kenyataan dipalsukan, tunggulah hari esok. Kemanusiaan akan didustakan. Bila hari ini orang lain tidak dibenarkan, bila hari ini orang lain ditidakadilkan, tunggulah hari esok. Kalian akan dapat giliran," kata Adian membacakan isi puisi.
Setelah selesai, Adian menolak untuk banyak berkomentar dan menjelaskan maksud di balik penggalan puisi yang ia baca. Dia kemudian berpamitan kepada awak media untuk merapat ke kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.
"Menurut saya, saya cukup membacakan puisi itu saya mau ke DPP dulu, Merdeka!!," pungkas Adian.
Advertisement
Hasto Kristiyanto Ditahan
Hasto Kristiyanto resmi ditahan KPK pada Kamis, (20/2/2025). Berdasarkan pantauan, Hasto terlihat sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangannya diborgol saat ditampilkan di hadapan media.
Penahanan Hasto dilakukan terkait kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai Kamis, 20 Februari 2025.
KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Wahyu Setiawan juga menjadi salah satu pihak yang dijerat tersangka dalam kasus penerimaan suap tersebut. Wahyu terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari Harun. Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme PAW.
Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan karena disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.
Dia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Penahanan Hasto sendiri dilakukan setelah KPK memeriksa 53 saksi dan enam ahli.