Megawati Tangisi Tasdi, Mantan Sopir Truk jadi Bupati Lalu Masuk Bui

Megawati tangisi Tasdi mantan sopir yang menjadi Bupati lalu masuk bui.

Tantiya Nimas Nuraini
Oleh Tantiya Nimas Nuraini - Reporter
Megawati Tangisi Tasdi, Mantan Sopir Truk jadi Bupati Lalu Masuk Bui
Megawati dan Tasdi. ©2023 Merdeka.com

Megawati Soekarno Putri sempat menangisi Tasdi pada momenHUT PDIP ke-50 beberapa waktu lalu.

Tasdi merupakan mantan sopir truk yang menjadi Bupati karena dicintai rakyat. Namun, Tasdi terkena kasus suap Proyek Islamic Center hingga membuatnya masuk bui dengan vonis 7 tahun penjara.

Melansir dari berbagai sumber, Kamis (12/1), simak ulasan informasinya berikut ini.

Megawati Tangisi Tasdi

Pada HUT PDIP, Megawati sempat menangis saat menceritakan Tasdi, mantan sopir truk yang bisa menjadi Bupati karena dicintai rakyat.

"Kaya gini saja mau nangis tuh," ujar Megawati ingin menangis.

"Ada sopir truk, dia bisa jadi Bupati karena dicintai rakyat. Namanya Tasdi," paparnya.

Adanya Ikatan

Menurutnya, hal itu terjadi karena ada ikatan atau bonding. Megawati juga mengatakan jika mereka yang hadir tidak bisa mengerti yang dirinya maksud, jangan ada di PDIP."Itu bonding ya," katanya."Jadi kamu kalau tidak bisa mengerti yang Ibu maksud, jangan ada di PDI Perjuangan. Jangan, lebih baik pindah, keluar. Karena di kita yang diperlukan adalah sehati," lanjutnya."Jadi makanya kenapa yang namanya ini tadi genggam tangan persatuan, itu kalau nggak bonding rasanya ya anyem," tutupnya.

Jadi Bupati Lalu Masuk Bui

Tasdi yang dibahas oleh Megawati merupakan Bupati Purbalingga yang sudah dinonaktifkan. Tasdi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi. Dia juga dikenakan denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana pengganti 4 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono dalam amar putusannya, di Semarang, Rabu (6/2/2019).Bupati Purbalingga periode 2016-2021 itu dianggap melanggar pasal Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Vonis tersebut, menurut hakim karena seluruh unsur yang didakwakan terhadap politisi PDIP itu telah terpenuhi. Seperti unsur penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji serta unsur menerima gratifikasi selama menjabat sebagai kepala daerah.Hadiah atau janji diterima Tasdi dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap II Purbalingga. Selaku bupati, Tasdi menerima uang suap Rp 500 juta saat memenangkan lelang perusahaan yang diberi oleh Hamdani Kosen melalui Librata Nababan. Sementara gratifikasi diterima Tasdi dari sejumlah pihak. Mulai dari para bawahannya di Pemkab Purbalingga hingga kalangan pengusaha."Dalam kurun waktu tahun 2017-2018 terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 1,19 miliar," tutur hakim.

Rekomendasi