Diambil Alih RI, Begini Sejarahnya Ruang Udara Natuna Dikelola Singapura

Sejarah ruang udara Natuna dikelola oleh Singapura.

Tantiya Nimas Nuraini
Oleh Tantiya Nimas Nuraini - Reporter
Diambil Alih RI, Begini Sejarahnya Ruang Udara Natuna Dikelola Singapura
Pengambilalihan Flight Information Region (FIR) Natuna oleh Indonesia. Instagram kemhanri ©2022 Merdeka.com

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Pertemuan Leaders’ Retreat Indonesia-Singapura ini berlangsung di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (25/1).

Dalam pertemuan itu, kedua negara menyepakati penyesuaian pelayanan ruang udara di Natuna atau Flight Information Region (FIR).

Sebelumnya pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dilayani oleh Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura. Kini diambil alih Indonesia melalui Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Airnav Indonesia).

Melansir dari berbagai sumber, Rabu (26/1), berikut sejarahnya ruang udara Natuna dikelola oleh Singapura.

Singapura diketahui telah mengendalikan ruang udara di Natuna sejak tahun 1946. Dengan alasan Singapura memiliki kesiapan Sumber Daya Manusia dan infrastruktur yang mumpuni. Karenanya, Singapura mampu menguasai ruang udara Natuna selama 76 tahun.

Indonesia sendiri telah mencoba mengambil alih kelola ruang kendali udara di Natuna dari Singapura berkali-kali. Menurut sejumlah catatan, upaya pertama kali dilakukan pada 1993. Saat itu, Indonesia mencoba meyakinkan ICAO di Bangkok, Thailand, untuk bisa mengambil alih FIR. Upaya tersebut gagal karena Indonesia dianggap belum mampu mengendalikan FIR Kepri dari segi peralatan hingga infrastrukturnya.

Kemudian pada tahun 2015, Presiden Jokowi memerintahkan mengambil alih pengelolaan navigasi (Flight Information Ragion/FIR) blok ABC yang selama ini dikelola oleh Singapura dan Malaysia.

Pada tahun 2019, Indonesia menerima kerangka kerja untuk negosiasi FIR yang disepakati oleh Indonesia dan Singapura. "Indonesia menghormati posisi Singapura yang memahami keinginan Indonesia untuk mengawasi wilayah udara kami sendiri," kata Presiden Jokowi.

Melansir dari akun resmi Instagram Kemhanri, dalam pertemuan tersebut, sejumlah nota kesepahaman disepakati. Mulai di bidang politik, hukum dan pertahanan keamanan.

Kesepakatan dibentuk untuk menyempurnakan kedaulatan bangsa yakni perjanjian ekstradisi untuk mencegah serta memberantas tindak pidana lintas batas negara. Seperti misalnya narkotika, korupsi, terorisme.Kedua negara ini juga menyepakati persetujuan pengambilalihan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) dari Singapura ke Indonesia. Di mana hal itu telah diupayakan oleh Indonesia sejak tahun 1990-an. Selain itu juga, persetujuan nota kesepahaman terkait komitmen dalam melaksanakan perjanjian kerja sama pertahanan antar kedua negara.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan penyesuaian FIR ini juga bermanfaat bagi Indonesia. Pertama yaitu mampu meneguhkan pengakuan Internasional atas status Indonesia sebagai negara kepulauan yang mempunyai kedaulatan penuh ruang udara di atas wilayahnya. Hal itu sesuai dengan Konvensi Chicago 1944 dan Konvensi PBB tentang hukum laut (UNCLOS) 1982.Kedua, akan semakin meningkatkan kualitas layanan serta keselamatan penerbangan di Indonesia.

Adapun substansi kesepakatan lain yang diatur yaitu untuk alasan keselamatan penerbangan, Indonesia masih mendelegasikan kurang dari 1/3 ruang udara (atau sekitar 29 persen) yang berada di sekitar wilayah Singapura kepada Otoritas Navigasi Penerbangan Singapura secara terbatas."Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita berhasil melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Ini bukti keseriusan Pemerintah Indonesia," kata Budi Karya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa (25/1).

Rekomendasi