Merdeka.com - Masih ada beberapa orang yang belum benar-benar mengerti arti makruh. Terkadang, ada saja yang masih bingung antara arti makruh dengan haram. Dua istilah tersebut memang sering kali di dengar oleh orang muslim dan muslimah.
Untuk Baca Alquran Klik di Sini:
Akan tetapi jika kalian mempelajari literatur fiqih, maka kan lebih banyak lagi jenis makruh bisa ditemui. Secara umum, semua istilah ini merujuk kepada perbuatan yang dilarang dalam Islam. Penasaran dengan arti makruh Tahrim, makruh Tanzih dan haram?
Melansir dari laman resmi NU Online, Jumat (20/11/2020), simak ulasan informasinya berikut ini.
Perbuatan yang hukumnya makruh Tanzih merupakan perbuatan terlarang tanpa dosa yang menyalahi adab. Misalnya saja seperti minum sambil berdiri, mengipasi makanan panas, memulai sesuatu serba kiri serta meninggalkan amalan yang dianjurkan.
Diistilahkan oleh ulama fiqih, perbuatan makruh tanzih ini sebagai perbuatan khilaful aula. Di mana yang berartikan sebuah perbuatan menyalahi yang utama atau afdhal.
Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebutkan, perbuatan makruh tanzih juga perbuatan terlarang yang menyebabkan pelakunya berdosa.
وإنما أثم هنا حتى على القول بأن الكراهة للتنزيه للتلبس بالعبادة الفاسدة
Artinya:
“Hanya seseorang berdosa di sini–meskipun menurut salah satu pendapat ulama–karena makruh tanzih menyerupai ibadah yang rusak,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Advertisement
Adapun arti makruh Tahrim merupakan perbuatan terlarang yang ditetapkan oleh dalil yang mengandung multitafsir. Syekh Ibrahim Al-Baijuri menyebut, contoh makruh tahrim adalah salat sunnah mutlak usai salat Subuh dan salat Ashar.
Al-Baijuri juga menyebut riwayat Imam Muslim yang menceritakan, Rasulullah SAW melarang sejumlah sahabatnya untuk salat di tiga waktu. Salah satunya yakni salat usai salat Subuh.
لما رواه مسلم عن عقبة بن عامر رضي الله عنه قال ثلاث ساعات كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينهانا أن نصلي فيهن أو نقبر فيهن موتانا حين تطلع الشمس بازغة حتى ترتفع وحين يقوم قائم الظهيرة حتى تميل الشمس وحين تضيف الشمس للغروب
Artinya:
“Seperti diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Sahabat Uqbah bin Amir RA, ia berkata, ‘Terdapat tiga waktu di mana Rasulullah SAW melarang kami shalat atau memakamkan jenazah kami di dalamnya, yaitu ketika matahari terbit hingga naik, ketika unta berdiri (karena panas atau istiwa) hingga matahari sedikit miring, dan ketika matahari miring hingga terbenam,’” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Jadi, salat sunnah mutlak itu yakni salat sunnah atau salat tanpa sebab tertentu usai salat Subuh atau salat Ashar. Hal ini masuk ke dalam kategori makruh tahrim seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Pandangan ini juga dipegang oleh Madzhab Syafi’i.
Secara umum istilah tersebut merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh Islam. Syekh Ibrahim Al-Baijuri menerangkan makruh tahrim, makruh tanzih, dan khilaful aula dimulai dari makruh tahrim dan makruh tanzih:
والفرق بين كراهة التحريم وكراهة التنزيه أن الأولى تقتضي الإثم والثانية لا تقتضيه ©2019 Merdeka.com/Free Images
Artinya:
“Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Advertisement
Al-Baijuri lebih lanjut menjelaskan terkait perbedaan makruh tahrim dan haram. Saat menemukan kata “makruh tahrim” dan kata “haram”, maka kalian perlu mengingat jika orang yang melakukan perbuatan keduanya tetap akan mendapat dosa.
والفرق بين كراهة التحريم والحرام مع أن كلا يقتضي الإثم أن كراهة التحريم ما ثبتت بدليل يحتمل التأويل والحرام ما ثبت بدليل قطعي لا يحتمل التأويل من كتاب أو سنة أو إجماع أو قياس
Artinya:
“Perbedaan antara makruh tahrim dan haram–sekalipun keduanya menuntut dosa–adalah makruh tahrim adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil yang mengandung ta’wil. Sedangkan haram adalah perbuatan terlarang yang didasarkan pada dalil qath‘i yang tidak mengandung kemungkinan penakwilan baik dalil Al-Qur‘an, sunnah, ijmak, atau qiyas,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Dari penjelasan Al-Baijuri du atas, bisa ditarik kesimpulan jika perbedaan dari makruh tahrim dan haram terletak pada karakter sumber dalilnya. Apabila larangan sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka hal terlarang tersebut masuk ke dalam makruh tahrim.
Akan tetapi saat larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak bisa ditakwil, maka hal terlarang itu termasuk haram.
40 Quotes Jatuh Cinta Dimabuk Kepayang, Bisa Mewakili Ungkapan Isi Hati
Sekitar 1 Jam yang lalu150 Nama Hewan Peliharaan Gemas, Lucu dan Antimainstream
Sekitar 2 Jam yang laluKata-Kata Bijak Bahasa Jawa Penuh Petuah Beserta Artinya
Sekitar 3 Jam yang lalu7 Aneka Resep Masakan Ayam Paling Lezat, Empuk, Ciamik dan Menggoyang Lidah
Sekitar 4 Jam yang laluResep Kreasi Mochi Buah yang Enak dan Mudah Dibuat, Bisa Jadi Ide Jualan
Sekitar 5 Jam yang laluSejarah 'Baboe', Pelayan Rumah Tangga Keluarga Elite Belanda Zaman Hindia Belanda
Sekitar 21 Jam yang laluMomen Jokowi Blusukan ke Pasar Malaysia, WNI Kompak Nyanyi Indonesia Raya
Sekitar 22 Jam yang laluMengenal Inter Miami, Klub Milik David Beckham yang Berhasil Pinang Lionel Messi
Sekitar 22 Jam yang laluCerita Gus Dur saat Tinggal di Australia, Pernah Nonton Film sambil Mendengkur
Sekitar 23 Jam yang laluPara Menteri Jokowi Kumpul & Tertawa Satu Meja, Prabowo 'Tahun Depan Kumaha Engke'
Sekitar 1 Hari yang laluPolisi Amankan 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Kampus Makassar
Sekitar 30 Menit yang laluBuntut Pemuda di Gunungkidul Tewas Tertembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Sekitar 1 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 7 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 19 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami