Merdeka.com - Melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa ibadah kurban bersifat wajib bagi beliau, tetapi sunah bagi umatnya.
Dalam sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian"
Lantas, bagaimana hukumnya jika melaksanakan ibadah kurban atas nama anggota keluarga ataupun orang lain yang sudah meninggal? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman kemenag dan berbagai sumber, Jumat (24/6/2022):
Bisa dibilang, berkurban dalam Islam hukumnya sunnah muakkad atau kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Hukum ibadah kurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 1 dan 2. "Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)".
Lalu bagaimana hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal?
Sebenarnya, hukum berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan. Para ulama berbeda pendapat soal hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Sebagian ulama mengatakan hukumnya tidak sah, apabila tidak terdapat nazar maupun wasiat dari orang yang sudah meninggal. Namun, sebagian ulama yang lainnya mengatakan hukumnya sah.
Baca juga:
Niat Puasa Dzulhijjah Tanggal 1 Sampai 9, Lengkap Beserta Keutamaan & Amalannya
Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam
Advertisement
Dilansir dari laman NU Care, mayoritas ulama madzab syafi’i menyebutkan bahwa berkurban merupakan ibadah yang tidak dapat dikerjakan orang lain tanpa adanya dalil yang mendasarinya.
Pendapat tersebut diartikan jika hukum berkurban bagi orang yang meninggal tidaklah sah. Karena berbeda dengan sedekah, ibadah kurban harus dilandasi dengan adanya izin dari orang yang terkait.
Maka, pihak yang berkurban harus memberikan wasiat atau pesan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Hal itu bermakna bahwa ibadah kurban tanpa adanya wasiat dari orang yang sudah meninggal tidaklah sah.
Di sisi lain, mengutip dari laman kemenag RI, disebutkan jika beberapa ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini akan disamakan dengan bersedekah. Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:
"Para ulama berkata: Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit,"
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah. Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya"
Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbannya, dan tentu sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Berdasarkan hadis inilah, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Advertisement
Seseorang diperbolehkan untuk berkurban asal memenuhi syarat-syarat sesuai syariat islam, seperti:
1. Muslim
Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
2. Mampu
Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.
Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.
Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.
Baca juga:
Niat Puasa Dzulhijjah Tanggal 1 Sampai 9, Lengkap Beserta Keutamaan & Amalannya
Tips Memilih Hewan Kurban Idul Adha Sesuai Syariat Islam
Advertisement
Sri Mulyani Diapit Dua Jenderal TNI Senior, Potretnya Langsung jadi Sorotan
Sekitar 5 Jam yang laluMomen TNI Lomba Balap Karung Pakai Helm, Aksinya Guling-Guling hingga Jungkir Balik
Sekitar 5 Jam yang laluPria Ini Baca Request Lagu Panitia 17 Agustus, Malah Bikin Ngakak
Sekitar 5 Jam yang laluMomen Langka Mertua Panglima TNI Naik KAI, Nengok Cucu dan Cicit di Surabaya
Sekitar 6 Jam yang laluGaya Necis Sahroni Crazy Rich Priok, Netizen 'Bonge Lihat Ini Deg-degan'
Sekitar 6 Jam yang laluKompak Abis, Tiga Kepala Staf Makan dan Salat Bersama di Rumah Jenderal TNI Dudung
Sekitar 7 Jam yang laluMantan Menteri Jokowi Ultah, Istrinya Model Lawas Pamer Foto Mesra Bikin Baper
Sekitar 7 Jam yang lalu9 Lomba Lucu Agustusan Bikin Ngakak dan Unik Banget, Dijamin Seru untuk Dicoba
Sekitar 8 Jam yang laluGeger Pria Gelayutan di Kap Avanza, Sopir Tancap Gas Masuk ke Markas TNI
Sekitar 8 Jam yang lalu12 Wisata Alam Semarang Terbaru yang Hits dan Instagramable, Wajib Dikunjungi
Sekitar 8 Jam yang laluWanita Ambil Cokelat di Alfamart Pernah Tertangkap Sekuriti, Ini Kata Pihak Transmart
Sekitar 8 Jam yang laluDoa Dimudahkan Persalinan Caesar dan Normal Bikin Tenang, Agar Lancar Tanpa Hambatan
Sekitar 8 Jam yang laluFungsi Otot Rangka Dalam Pernapasan Manusia, Pahami Berdasarkan Jenisnya
Sekitar 8 Jam yang laluSeblak Jeletet Pedas Nampol, Ini Resep Jitu bikin Ketagihan dengan Kaldu Ceker
Sekitar 9 Jam yang laluBuntut Kasat Narkoba Karawang Ditangkap, Kompolnas: Dalami Keterlibatan Polisi Lain
Sekitar 2 Jam yang lalu117 Polisi di Sumsel Ditilang, Ada yang Terobos Rambu hingga Pakai Knalpot Bising
Sekitar 21 Jam yang laluSepi Job, Persatuan Dukun Laporkan Pesulap Merah, Ini kata Brigjen Pol Krishna Murti
Sekitar 1 Hari yang laluKabar Terbaru Polwan Cantik Nina Oktoviana, Raih Penghargaan Tertinggi PBB di Afrika
Sekitar 1 Hari yang laluHasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Pekan Depan
Sekitar 7 Jam yang laluPujian Terakhir Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J
Sekitar 11 Jam yang laluDesak Kasus Brigadir J Dituntaskan, Mahasiswa Jambi Bakar 770 Batang Lilin
Sekitar 17 Jam yang laluDeolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E ke Polres Jaksel, Ini Alasannya
Sekitar 17 Jam yang laluReaksi Pengacara Baru Bharada E Dilaporkan Deolipa Terkait Pencemaran Nama Baik
Sekitar 4 Jam yang laluHasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Diumumkan Pekan Depan
Sekitar 7 Jam yang laluPujian Terakhir Istri Ferdy Sambo ke Brigadir J
Sekitar 11 Jam yang laluDesak Kasus Brigadir J Dituntaskan, Mahasiswa Jambi Bakar 770 Batang Lilin
Sekitar 17 Jam yang laluReaksi Pengacara Baru Bharada E Dilaporkan Deolipa Terkait Pencemaran Nama Baik
Sekitar 4 Jam yang laluDeolipa Yumara Laporkan Pengacara Baru Bharada E ke Polres Jaksel, Ini Alasannya
Sekitar 17 Jam yang lalu7 September, PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Gugatan Rp15 T Deolipa ke Kapolri
Sekitar 20 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Direktur Jenderal WHO Adalah Bapak Antivaksin Sedunia
Sekitar 2 Hari yang laluVaksin Cacar Monyet akan Diproduksi Selama 24 Jam karena Tingginya Permintaan
Sekitar 3 Minggu yang laluHadapi PSIS pada Pekan Kelima BRI Liga 1, Persik Bereksperimen dengan Kiper Lagi?
Sekitar 1 Jam yang laluJadwal dan Siraran Langsung BRI Liga 1 Pekan Kelima, Kamis 18 Agustus 2022
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Sandiaga Salahuddin Uno
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami