Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana?
Merdeka.com - Melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa ibadah kurban bersifat wajib bagi beliau, tetapi sunah bagi umatnya.
Dalam sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian"
Baca juga: Boleh Atau Tidak, Hukum Berkurban Idul Adha Untuk Orang Yang Sudah Meninggal
-
Kapan ibadah haji dilakukan? Pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap satu tahun sekali dan selalu memiliki jumlah jemaah yang banyak dan berasal dari seluruh penjuru dunia.
-
Kapan doa menyembelih hewan kurban dibaca? Doa menyembelih hewan kurban bisa dibaca saat merayakan momen Hari Raya Idul Adha.
-
Apa saja yang dilakukan dalam sholat Idul Adha? Sholat Idul Adha dilakukan secara berjemaah baik di masjid maupun tanah lapangan. Sholat sunnah ini biasanya digelar lebih pagi dibandingkan sholat Idul Fitri agar proses penyembelihan bisa dilakukan lebih cepat. Sama-sama berhukum sunnah muakkadah, seperti halnya saat mengerjakan sholat Idul Fitri, sholat Idul Adha ini juga dilaksanakan sebanyak dua rakaat, tujuh kali takbiratul ihram di rakaat pertama dan tujuh kali di rakaat kedua, serta ditunaikan sebelum khotbah.
-
Apa saja urutan doa yang dibaca saat menyembelih hewan kurban? Urutan doa menyembelih hewan kurban dimulai dari membaca basmallah, shalawat untuk Rasulullah SAW, takbir dan tahmid, hingga membaca doa khusus menyembelih hewan.
Lantas, bagaimana hukumnya jika melaksanakan ibadah kurban atas nama anggota keluarga ataupun orang lain yang sudah meninggal? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman kemenag dan berbagai sumber, Jumat (24/6/2022):
Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal
Bisa dibilang, berkurban dalam Islam hukumnya sunnah muakkad atau kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.
Hukum ibadah kurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 1 dan 2. "Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)".
Lalu bagaimana hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal?
Sebenarnya, hukum berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan. Para ulama berbeda pendapat soal hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Sebagian ulama mengatakan hukumnya tidak sah, apabila tidak terdapat nazar maupun wasiat dari orang yang sudah meninggal. Namun, sebagian ulama yang lainnya mengatakan hukumnya sah.
Pendapat Pertama
Dilansir dari laman NU Care, mayoritas ulama madzab syafi’i menyebutkan bahwa berkurban merupakan ibadah yang tidak dapat dikerjakan orang lain tanpa adanya dalil yang mendasarinya. Pendapat tersebut diartikan jika hukum berkurban bagi orang yang meninggal tidaklah sah. Karena berbeda dengan sedekah, ibadah kurban harus dilandasi dengan adanya izin dari orang yang terkait. Maka, pihak yang berkurban harus memberikan wasiat atau pesan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Hal itu bermakna bahwa ibadah kurban tanpa adanya wasiat dari orang yang sudah meninggal tidaklah sah.
©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho
Pendapat Lain
Di sisi lain, mengutip dari laman kemenag RI, disebutkan jika beberapa ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini akan disamakan dengan bersedekah. Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:"Para ulama berkata: Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit," Dalil yang dijadikan dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah. Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan:
"Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya"Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbannya, dan tentu sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Berdasarkan hadis inilah, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.
Syarat Berkurban
Seseorang diperbolehkan untuk berkurban asal memenuhi syarat-syarat sesuai syariat islam, seperti:1. MuslimSalah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.2. MampuPerintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.3. Baligh dan BerakalIbadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.
Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga
Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tinggal menghitung hari, umat Islam melaksanakan Iduladha 2024.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memahami hukum menjual daging kurban.
Baca SelengkapnyaBerkurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang begitu dianjurkan dalam Islam.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia dalam Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha.
Baca SelengkapnyaHewan yang akan dikurbankan wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat.
Baca SelengkapnyaAturan jumlah shohibur qurban untuk satu ekor sapi sesuai syariat Islam.
Baca SelengkapnyaHari raya berkurban juga bukanlah ajang untuk saling pamer ukuran dan jumlah hewan yang dikurbankan.
Baca SelengkapnyaUmat muslim wajib mendoakan orang tua yang sudah meninggal.
Baca SelengkapnyaStok hewan kurban, sapi dan kambing di Jakarta cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban
Baca Selengkapnya