Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana?

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bagaimana? Dagang hewan kurban di trotoar. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Melaksanakan ibadah kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan. Rasulullah SAW pernah menjelaskan bahwa ibadah kurban bersifat wajib bagi beliau, tetapi sunah bagi umatnya.

Dalam sebuah hadis riwayat At-Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda: "Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian"

Baca juga: Boleh Atau Tidak, Hukum Berkurban Idul Adha Untuk Orang Yang Sudah Meninggal

Lantas, bagaimana hukumnya jika melaksanakan ibadah kurban atas nama anggota keluarga ataupun orang lain yang sudah meninggal? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman kemenag dan berbagai sumber, Jumat (24/6/2022):

Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal

Bisa dibilang, berkurban dalam Islam hukumnya sunnah muakkad atau kafiyah. Itu artinya hukum berkurban dalam Islam akan gugur apabila ada salah satu anggota keluarga yang berkurban maka gugurlah tuntutan berkurban bagi anggota yang lain.

Hukum ibadah kurban ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat al-Kautsar ayat 1 dan 2. "Sungguh, Kami telah memberimu telaga kautsar, maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)".

Lalu bagaimana hukum berkurban Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal?

Sebenarnya, hukum berkurban untuk orang lain yang sudah meninggal masih menjadi perdebatan. Para ulama berbeda pendapat soal hukum kurban untuk orang yang sudah meninggal.

Sebagian ulama mengatakan hukumnya tidak sah, apabila tidak terdapat nazar maupun wasiat dari orang yang sudah meninggal. Namun, sebagian ulama yang lainnya mengatakan hukumnya sah.

Pendapat Pertama

Dilansir dari laman NU Care, mayoritas ulama madzab syafi’i menyebutkan bahwa berkurban merupakan ibadah yang tidak dapat dikerjakan orang lain tanpa adanya dalil yang mendasarinya. Pendapat tersebut diartikan jika hukum berkurban bagi orang yang meninggal tidaklah sah. Karena berbeda dengan sedekah, ibadah kurban harus dilandasi dengan adanya izin dari orang yang terkait. Maka, pihak yang berkurban harus memberikan wasiat atau pesan untuk melaksanakan ibadah tersebut. Hal itu bermakna bahwa ibadah kurban tanpa adanya wasiat dari orang yang sudah meninggal tidaklah sah.

karantina hewan kurban dampak virus pmk

©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Pendapat Lain

Di sisi lain, mengutip dari laman kemenag RI, disebutkan jika beberapa ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Hal ini akan disamakan dengan bersedekah. Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan:"Para ulama berkata: Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit," Dalil yang dijadikan dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah. Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan:

"Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya"Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbannya, dan tentu sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Berdasarkan hadis inilah, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya.

Syarat Berkurban

Seseorang diperbolehkan untuk berkurban asal memenuhi syarat-syarat sesuai syariat islam, seperti:1. MuslimSalah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang diwajibkan untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.2. MampuPerintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.3. Baligh dan BerakalIbadah kurban ditujukan pada orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.

Syarat Mendapat Pahala Kurban dari Salah Satu Anggota Keluarga

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional atau BAZNAS, disebutkan jika beberapa ulama memberikan batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga.Ketiga syarat tersebut adalah tinggal bersama, memiliki hubungan kekerabatan, dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing apabila syarat tersebut terpenuhi.Namun, jika satu keluarga misal terdiri dari lima orang ingin berkuban bersama maka mereka bisa berkurban seekor sapi atau unta.

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Sesuai Syariat Islam
Cara Memilih Hewan Kurban yang Baik Sesuai Syariat Islam

Tinggal menghitung hari, umat Islam melaksanakan Iduladha 2024.

Baca Selengkapnya
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Perlu Dipahami
Hukum Menjual Daging Kurban dalam Islam, Perlu Dipahami

Penting untuk memahami hukum menjual daging kurban.

Baca Selengkapnya
Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Sahnya
Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Sahnya

Berkurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang begitu dianjurkan dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tips Memilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Islam, Perlu Diketahui
Tips Memilih Kambing Kurban Sesuai Syariat Islam, Perlu Diketahui

Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia dalam Islam yang dilaksanakan setiap tahun pada Hari Raya Idul Adha.

Baca Selengkapnya
Tips Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam
Tips Pilih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam

Hewan yang akan dikurbankan wajib dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Baca Selengkapnya
Qurban Sapi untuk Berapa Orang? Simak Ketentuannya Berdasarkan Syariat Islam
Qurban Sapi untuk Berapa Orang? Simak Ketentuannya Berdasarkan Syariat Islam

Aturan jumlah shohibur qurban untuk satu ekor sapi sesuai syariat Islam.

Baca Selengkapnya
Makna Idul Adha Sarat Nilai Kemanusiaan Berbagi Kebahagian, Bukan Pamer Hewan Kurban
Makna Idul Adha Sarat Nilai Kemanusiaan Berbagi Kebahagian, Bukan Pamer Hewan Kurban

Hari raya berkurban juga bukanlah ajang untuk saling pamer ukuran dan jumlah hewan yang dikurbankan.

Baca Selengkapnya
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Mohon Ampunan dan Kebaikan
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Mohon Ampunan dan Kebaikan

Umat muslim wajib mendoakan orang tua yang sudah meninggal.

Baca Selengkapnya
Jelang Idul Adha, Dharma Jaya Pastikan Stok Sapi dan Kambing Kurban di Jakarta Aman
Jelang Idul Adha, Dharma Jaya Pastikan Stok Sapi dan Kambing Kurban di Jakarta Aman

Stok hewan kurban, sapi dan kambing di Jakarta cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban

Baca Selengkapnya