4 Fakta Irjen Ferdy Sambo Dibawa ke Mako Brimob, Bukan Tersangka Kasus Brigadir J
Merdeka.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi membawa eks Kepala Divisi Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Hal ini terkait dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Irjen Sambo dibawa setelah melakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu kemarin.
Usai diamankan, Sambo diketahui ditempatkan di patsus (tempat khusus) di Mako Brimob. Berikut sederet fakta-faktanya:
Alasan Dibawa ke Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo sebelumnya disebutkan telah menjalani pemeriksaan bersama 10 orang saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP). Dari pemeriksaan tersebut, Inspektorat Khusus (Irsus) kemudian menetapkan Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.
Karena hal itu, Irjen Sambo pun kemudian dibawa ke Markas Komando Brigade Mobile (Mako Brimob). Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya memilih Mako Brimob sebagai lokasi penahanan Sambo demi independensi.
"Malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu di Mako Brimob Polri," kata Dedi.
Ditempatkan di Tempat Khusus
©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani
Setelah dijemput di gedung Bareskrim Polri, Irjen Ferdy Sambo kemudian dibawa dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Dedi mengatakan, Sambo dibawa ke Mako Brimob pada Sabtu, (6/8) sore. Selain itu, Dedi menegaskan status Ferdy Sambo masih saksi."Malam ini kita tempatkan khusus di Mako Brimob Polri," jelas Dedi. Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya ditempatkan di tempat khusus di Korps Brimob dalam rangka pemeriksaan dari Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) oleh Inspektorat Khusus (Irsus).
Masih Berstatus Saksi
Meski sudah diamankan, Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo belum jadi tersangka. Divisi Humas Polri menyatakan, Sambo baru diduga melanggar prosedur penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan."Belum tersangka, tidak benar ada itu (penangkapan dan penetapan tersangka)," kata Dedi.
©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani
Dedy menambahkan, jika apa yang terjadi dengan Irjen Ferdy Sambo masih soal pelanggaran kode etik. Belum terkait dengan pelanggaran pidana.
"Malam hari ini dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan timsus pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir j di rumah Dinas Kadiv Propam Polri," kata Dedy.
Saat ini pihak Polri disebut tengah fokus pada kerja Timsus untuk pembuktian tindak pidana secara ilmiah atau scientifick crime investigation, yang memiliki konsekuensi pembuktian secara hukum dan secara keilmuan.
Ferdy Sambo Diduga Langgar Kode Etik
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan tim Inspektorat Khusus (Irsus) sudah memeriksa 10 saksi terkait dugaan pelanggaran prosedur di tempat kejadian perkara (TKP).Dari kesaksian 10 saksi dan beberapa bukti, Irsus kemudian menetapkan Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP
©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani
Usai dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, pihak kepolisian pun kemudian disebut akan melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo. "Kami minta rekan-rekan bersabar, bisa membedakan, kalau inspektorat khusus menangani pelanggaran masalah etik. Timsus proses pembuktian secara ilmiah," kata Dedy.
(mdk/khu)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaBerikut fakta-fakta terkait bentrokan antara Brimob dan TNI AL di Pelabuhan Sorong Papua
Baca SelengkapnyaKeluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaBrimob Polda Sumut berhasil ratakan gubuk narkoba dan sarang judi di Deliserdang. Simak informasi selengkapnya.
Baca SelengkapnyaPrabowo menceritakan kembali momen saat berdebat dengan Anies. Prabowo mengucapkan kata 'ndasmu etik'.
Baca SelengkapnyaPengacara Alvin Lim selaku yang mengungkap soal keberadaan Sambo di lapas tidak mau mempermasalahkan bantahan tersebut.
Baca SelengkapnyaKomandan Korem 061/Surya Kencana Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi kedapatan menyambut sosok Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Baca Selengkapnya