Dipakai Tempat Jualan Ciu, Dedi Mulyadi Ngamuk Bongkar Bangunan Tanpa Izin
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi kembali dibuat geram dengan aksi sejumlah warga. Mereka kedapatan membangun bangunan di atas lahan milik Kementerian PUPR tanpa izin.
Bahkan bangunan berlabel jualan meubel dan warung makan tersebut, rupanya digunakan untuk menjajakan miras oplosan. Sontak pria yang akrab disapa Kang Dedi itu membentak dan membongkar paksa bangunan di Purwakarta, Jawa Barat.
Simak ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dihimpun dari kanal YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Senin (21/2).
Bangunan Tanpa Izin Ketahuan Jual Ciu

Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel ©2022 Merdeka.com
Perjalanan Dedi Mulyadi kali ini menemukan sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Deretan bangunan yang terbuat dari kayu itu bahkan tak memiliki izin sama sekali.
Mereka mengaku sebagai pendatang ke Purwakarta, Jawa Barat. Mirisnya lagi, para pemilik warung di sana tak membayar pajak maupun mambayar setoran apa pun.
"Bapak ini sudah untung dari jualan kayu. Kenapa harus dibiarkan orang harus jualan ciu di sini. Kalau minta maaf, ke orang yang keracunan. Bangunannya melanggar dan membangun tanpa izin, enggak setor? Besok pagi jam 6 ini dibongkar. Enggak ada toleransi," kata Dedi.
Dibongkar Paksa

Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel ©2022 Merdeka.com
Usai ketahuan bangunan tersebut berdiri di tanah milik pemerintahan, seluruh warung akan dibongkar paksa.
Selama ini mereka mengaku mendirikan usaha berjualan kayu dan ada warung makan. Tapi di balik itu, mereka berani menjual barang haram alias ciu.
"Yang punya tempatnya itu sampai sekarang cuek, santai saja, enggak ada report. Ini kita bongkar. Kan bapak liar ini bangunannya," tegas Dedi.
Bukti Adanya Kelonggaran Hukum
Dedi kian geram para pedagang tak berizin itu menjajakan ciu atau minuman keras. Apalagi mereka sempat mengelak dan mengaku tidak terlibat.

Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel ©2022 Merdeka.com
"Dulu izin sama siapa ini? Jadi ini dampaknya jadi tanah-tanah kosong milik negara yang tidak terkelola itu berdampak pada orang berdatangan membangun sendiri tanpa izin. Mending kalau baik. Buktinya ini dagang ciu, dagang minuman, bisa jadi nanti dagang narkoba. Orang asli sini saja enggak berani," terang Dedi.
Dedi tampak kecewa masih ada kelonggaran yang terjadi di instansi pemerintahan sehingga ada pendatang yang seenaknya melanggar. Padahal warga aslinya saja tak berani bertindak demikian.
"Di pemerintahan yang longgar, akan memudahkan orang melakukan berbagai hal. Harusnya bapak izin dulu," sambungnya.
Bingung Tinggal Dimana Jika Dibongkar

Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel ©2022 Merdeka.com
Pemilik bangunan kemudian memelas dan meminta pengertian Dedi. Dia bingung jika dibongkar akan tinggal dimana
"Kalau dibongkar saya tinggal dimana pak? Saya enggak punya tempat tinggal," kata pemilik bangunan ilegal.
"Lah dulu bapak izin enggak? Bapak dari Jakarta bangun di sini, izin dulu enggak? Dulu juga enggak bilang ke Satpol PP, enggak datang ke Kepala Badan Perizinan, 'saya bangun di sini boleh enggak'. Giliran gini, minta," jawab Dedi.
Warga Menolak Dibongkar

Kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel ©2022 Merdeka.com
Sebagian bangunan di belakang rupanya masih banyak juga yang tidak memiliki izin. Sebagian mengaku sudah ada izin lisan dengan pihak Jasa Raharja, tapi tak bisa menunjukkan bukti lain.
"Bapak bersiap ini semua akan dibongkar. Bapak tahu ini tanah siapa?,"
"Ini tanah Allah," belanya.
"Semua juga tanah Allah, tapi semua ada aturannya. Bapak pilih mana? Karena di sini sudah jadi transaksi ciu. Nanti saya bantu berikan kompensasi untuk cari kontrakan," tegas Dedi.
Beri Nasihat ke Pemimpin Instansi
Sejumlah pejabat instansi pemerintahan, termasuk kepala Badan Perizinan Daerah setempat turut menyaksikan proses pembongkaran. Di sela waktu, Dedi tampak memberi nasihat kepada mereka untuk berani bertindak tegas.
"Bapak ini sebagai pemimpin, kadang memang ada lembutnya. Tapi kalau harus kasar ya kasar saja," ujar Dedi.
Sementara warga yang tak bisa menunjukkan bukti, hanya bisa terdiam. Padahal sudah diberi keringanan dengan tidak mendapatkan pidana yang sesuai, yakni Pasal 167 KUHP ayat 1 dihukum penjara 9 bulan, serta Pasal 389 KUHP dihukum 2 tahun 8 bulan penjara, lalu Pasal 551 KUHP dihukum denda.
"Kan ada plang di situ. Bapak bisa baca enggak. Malah harusnya bapak dihukum pak, ada pidananya. Ini bapak pakai jualan minuman oplosan," ucap Dedi.
(mdk/kur)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya