Cara Mengingatkan Imam yang Lupa bagi Makmum Perempuan, Wajib Dipahami
Lantas bagaimana cara mengingatkan imam yang lupa bagi makmum perempuan?
Lantas bagaimana cara mengingatkan imam yang lupa bagi makmum perempuan?
Cara Mengingatkan Imam yang Lupa bagi Makmum Perempuan, Wajib Dipahami
Sholat merupakan ibadah wajib bagi seluruh umat Islam di dunia.
Seorang imam yang kompeten dalam sholat berjamaah memiliki peranan penting. Salah satunya adalah agar keabsahan sholat tetap terjaga dengan baik.
Namun sebagai manusia biasa, imam juga bisa melakukan kesalahan dalam sholatnya. Dalam situasi tersebut, siapapun yang menjadi makmum termasuk kaum perempuan wajib mengingatkan imam dengan cara tepat.
Lantas bagaimana cara mengingatkan imam yang lupa bagi makmum perempuan?
Simak selengkapnya dalam ulasan berikut dilansir dari laman resmi MUI, Rabu (12/6).
Makmum Perempuan Boleh Ingatkan Imam Melakukan Salah
Makmum perempuan bisa mengingatkan imam laki-laki yang melakukan kesalahan saat memimpin sholat. Ketentuan itu dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad SAW dalam Shahih Muslim no. 442 yang bunyinya sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ : اَلتَّسْبِيحُ لِلرِّجَالِ , وَالتَّصْفِيقُ لِلنِّسَاءِ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mengucapkan tasbih itu bagi laki-laki dan menepuk tangan itu bagi perempuan.” (Shahih Muslim cetakan DKI-hal 166).
Hadist itu menjadi dalil saat seseorang akan mengingatkan imam, mengingatkan orang yang sedang lewat atau pun memberi tanda pada orang yang memanggil bahwa kita sedang sholat.
Anda bisa mengingatkannya dengan mengucapkan tasbih (subhanallah) bagi laki-laki, sementara perempuan mengingatkannya dengan tashfiq (menepuk tangan).
Cara Mengingatkan Imam yang Lupa bagi Makmum Perempuan
Cara mengingatkan imam yang lupa untuk makmum perempuan ini dikenal dengan Tashfiq. Lantas seperti apa cara melakukan tashfiq yang baik dan benar? Ada dua cara yang paling populer dan sering dilakukan di kalangan Imam Syafi’iyyah dan Hanafiyyah yaitu:
1. Menepukkan permukaan telapak tangan kanan pada punggung tangan kiri.
2. Kemudian bisa menepukkan punggung jari-jari tangan kanan pada permukaan telapak tangan kiri.
Hal tersebut seperti sudah dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwatiyah, berbunyi:
لِلْمَرْأَةِ فِي كَيْفِيَّةِ تَصْفِيقِهَا فِي الصَّلاَةِ طَرِيقَتَانِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ وَالشَّافِعِيَّةِ.إِحْدَاهُمَا: أَنْ تَضْرِبَ بِظُهُورِ أَصَابِعِ الْيَدِ الْيُمْنَى عَلَى صَفْحَةِ الْكَفِّ الْيُسْرَى.ثَانِيَتُهُمَا: أَنْ تَضْرِبَ بِبَطْنِ كَفِّهَا الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهَا الْيُسْرَى، وَهُوَ الأْيْسَرُ وَالأْقَل عَمَلاً، وَهَذَا هُوَ الْمَشْهُورُ عِنْدَهُمْ
Dijelaskan dalam kita Tausyih Ala Ibnu Qasim Syarah Fath al-Qarib bahwa Tashfiq diperbolehkan membunyikannya lebih dari 3 tepukan jika imam belum menyadari adanya kesalahan dalam sholat yang ia laksanakan.
Akan tetapi ada hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu terdapat cara tepuk tangan yang dilarang untuk dilakukan.
Sebagaimana cara mengingatkan imam yang lupa atau salah yaitu dengan meepukkan telapak tangan kanan dengan telapak tangan kiri layaknya kita bertepuk tangan pada suatu acara atau perayaan.
Ada pun kesalahan berupa lupa mengerjakan sunna tidak perlu diingatkan (lupa tasyahud awal atau qunut).
Dalam kasus itu sebagai makmum tidak perlu mengingatkan, langsung saja mengikuti apa yang dilakukan oleh imam.