Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag & Syaratnya untuk Madrasah

Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag & Syaratnya untuk Madrasah Pawai peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencairkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah tahap II sebesar Rp1,166 triliun sejak awal November 2022. Ini merupakan dana BOS Madrasah yang sebelumnya sempat tertunda pencairannya karena kebijakan authomatic adjusment (AA).

Melansir dari laman resmi Kemenag, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah M Isom Yusqi mengatakan, dana BOS Madrasah tahap II disalurkan melalui tiga bank. Sebanyak Rp404,494 miliar melalui Bank Mandiri, Rp747,041 miliar melalui BRI dan Rp15,305 miliar melalui BSI.

Lebih lanjut Isom menjelaskan, dana BOS tahap II ini disalurkan untuk 48.660 Madrasah. Dana tersebut terdiri atas Rp540,424 miliar untuk BOS pada 23.923 Madrasah Ibtidaiyah (MI), Rp424,830 miliar untuk BOS pada 16.532 Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Rp201,586 miliar untuk BOS pada 8.205 Madrasah Aliyah (MA).

Lantas bagaimana cara mendapatkan dana BOS Kemenag dan syaratnya untuk Madrasah? Melansir dari berbagai sumber, Selasa (15/11), simak ulasan informasinya berikut ini.

Cara Mendapatkan Dana BOS Kemenag

Alur penggunaan Portal BOS dirumuskan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020.

Melansir dari Liputan6.com, adapun cara mendapatkan dana BOS Kemenag 2022 untuk Madrasah adalah sebagai berikut:

  • Buka situs bos.kemenag.go.id
  • Log in menggunakan EMIS Pendis
  • Buat perjanjian kerja sama
  • Unggah dokumen persyaratan lalu ajukan validasi
  • Cetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  • Pihak perwakilan madrasah lalu bisa langsung mendatangi bank dengan membawa membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  • Pihak bank melakukan verifikasi dan pencairan dana BOS Kemenag untuk madrasah
  • Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS
  • Dana BOS Kemenag dapat digunakan madrasah
  • Syarat Dokumen Pencairan BOS Kemenag 2022 Madrasah Tahap I
  • Syarat Dokumen Dana BOS Kemenag

    Surat permohonan penyaluran dana BOS tahap I dengan lampiran Bukti Unggah Dokumen Persyaratan Pencairan ke Portal BOS.Berikut syarat-syaratnya:

  • Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
  • Surat Perjanjian Kerja Sama yang sudah ditandatangani PPK dan kepala madrasah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
  • Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan
  • Dana Digunakan Secara Optimal

    "Setelah dana masuk ke rekening madrasah, pihak madrasah sudah bisa melakukan proses pencairan dengan membawa tanda bukti upload persyaratan pencairan BOS 2022 tahap II ke bank yang telah ditentukan," jelas Isom.Isom berharap, dana BOS dapat digunakan dengan baik dan secara optimal oleh pihak Madrasah penerima. Tentu saja dapat dipertanggungjawabkan pula. "Saya minta pihak madrasah penerima benar-benar memaksimalkan dana BOS ini tahun secara cepat dan akuntabel," pesannya.Isom juga mengucapkan terima kasih kepada jajarannya dan seluruh pihak yang mendukung proses penyaluran Dana BOS Madrasah. "Saya ucapkan terima kasih kepada bagian Perencanaan Ditjen Pendis yang sudah intens membahas pencairan dana BOS Madrasah dengan Bappenas dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan," ujarnya. "Terima kasih juga saya sampaikan kepada Bagian Keuangan Ditjen Pendis yang telah secara cepat memproses pencairan dana BOS madrasah dan tim teknis pengelola Penyaluran BOS madrasah di Direktorat KSKK melalui Subdit Kelembagaan dan Kerjasama," katanya.

    (mdk/tan)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun
    Demi Dapatkan Dana BOS, Sekolah di Bogor Diduga Gelar Kegiatan Belajar Fiktif Selama 3 Tahun

    Sekolah itu sudah tiga tahun terakhir mendapatkan dana bos yang nilanya Rp7 juta setiap tahunnya.

    Baca Selengkapnya
    Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya
    Perhimpunan Guru Tolak Rencana Dana BOS untuk Makan Siang Gratis, Ini Alasannya

    Perhimpunan Guru mengatakan, anggaran BOS saat ini tidak bisa menutupi kebutuhan sekolah.

    Baca Selengkapnya
    Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini
    Muncul Wacana Dana BOS Digunakan untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Kemenkeu Respons Begini

    Pemerintah akan melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis Rp15.000 per anak.

    Baca Selengkapnya
    Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
    video untuk kamu.
    SWIPE UP
    Untuk melanjutkan membaca.
    BRI Permudah Pencairan Beasiswa KIP-K di Kabupaten Bojonegoro
    BRI Permudah Pencairan Beasiswa KIP-K di Kabupaten Bojonegoro

    Sejak SD, Mentari sudah terdaftar jadi nasabah BRI untuk keperluan pencairan beasiswa KIP

    Baca Selengkapnya
    Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga
    Gaduh Dana Bos untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran, Begini Penjelasan Airlangga

    Klarifikasi terkait rencana penggunaan dana BOS untuk program makan siang gratis milik Prabowo-Gibran.

    Baca Selengkapnya
    Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
    Parah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS

    Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.

    Baca Selengkapnya
    Pemerintah Beri Sinyal Gunakan Dana BOS untuk Biayai Program Makan Siang Gratis
    Pemerintah Beri Sinyal Gunakan Dana BOS untuk Biayai Program Makan Siang Gratis

    Adapun, dana BOS merupakan bantuan pendidikan yang berasal dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

    Baca Selengkapnya
    Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
    Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

    Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

    Baca Selengkapnya
    Mencuat Wacana Sumber Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS, Ini Respons Kemenko-PMK
    Mencuat Wacana Sumber Anggaran Makan Siang Gratis dari Dana BOS, Ini Respons Kemenko-PMK

    Wacana tersebut digulirkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

    Baca Selengkapnya