Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Bayar Puasa Bagi Ibu Menyusui dan Ibu Hamil, Ketahui Hukumnya

Cara Bayar Puasa Bagi Ibu Menyusui dan Ibu Hamil, Ketahui Hukumnya Ilustrasi ibu menyusui. ©iStock

Merdeka.com - Cara bayar puasa bagi ibu menyusui dan hamil bisa dilakukan dengan membayar fidyah. Menjalankan ibadah puasa Ramadan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh umat Islam. Kewajiban melaksanakan puasa termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 183.

"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."

Baca juga: Cara Wanita Hamil Harus Mengganti Membayar Utang Puasa Ramadhan Karena Hamil Dan Menyusui

Namun, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan untuk tidak menjalani puasa di bulan Ramadan. Salah satunya ibu hamil dan menyusui. Hal ini dikarenakan kondisi fisik dan kesehatannya yang dikhawatirkan berpengaruh pada bayi.

Sebagai gantinya, ia harus mengqada puasa (menggantinya) atau membayar fidyah di luar bulan Ramadan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Lantas, bagaimana hukumnya? Simak ulasan selengkapnya dilansir dari berbagai sumber, Kamis (22/7/2021):

Hukum Membayar Hutang Puasa

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa hukum menjalani ibadah puasa Ramadan merupakan wajib bagi umat Islam. Namun, jika Anda terpaksa harus meninggalkan puasa maka wajib menggantinya di kemudian hari. Hal ini seperti yang tertulis dalam Qur'an Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

"Maka jika di antara kamu ada yang sakit tau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orag-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya"

Ayat tersebut menjelaskan mengenai hukum keringanan tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang sakit, berhalangan, atau dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk dalam kategori sakit karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Qadha Puasa untuk Ibu Menyusui atau Hamil

Ibu hamil atau menyusui yang tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan terbagi dalam tiga kelompok:

1. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya jika berpuasa;2. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan dirinya dan bayinya sekaligus jika ia berpuasa;3. Ibu hamil dan menyusui yang khawatir terhadap kesehatan janin atau bayinya saja jika ia berpuasa.

Untuk kelompok pertama dan kedua, ibu hamil atau menyusui tersebut dapat meninggalkan puasa Ramadan kemudian mengqadanya sejumlah hari yang ditinggalkan, di luar bulan Ramadan. Sedangkan kelompok ketiga, selain mengqada puasa di luar Ramadan, juga membayar fidyah sejumlah hari yang ia tinggalkan.

Sementara itu, fatwa dari dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah yang merujuk pada pendapat ulama Mazhab Hanafiyah menuliskan, bahwa perempuan hamil atau menyusui yang tidak berpuasa secara penuh pada Ramadan wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah hari ia tidak berpuasa.

Selanjutnya, ia tidak perlu mengganti puasa tersebut pada hari lain selepas bulan Ramadan. Fatwa ini dirujuk dari firman Allah Swt dalam Surah al-Baqarah ayat 184.

Berapakah Besar Fidyah yang Harus Dibayarkan?

Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar RA pernah ditanya tentang wanita hamil yang khawatir terhadap anaknya (jika puasa). Beliau menjawab:"Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan satu mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan." (H.R. Baihaqi).Hadis di atas menerangkan bahwa takaran fidyah yang dibebankan bagi orang yang tidak mampu berpuasa adalah sebanyak satu mud atau setengah sha'. Majelis Tarjih & Tajdid PP Muhammadiyah menyebutkan, besaran fidyah adalah bahan pangan 6 ons beras. Disebutkan jika 6 ons beras atau 0,9 kilogram beras setara dengan 3/4 liter berasa untuk satu hari puasa. Bahan pangan ini dapat diganti dengan uang senilai bahan pangan tersebut.Pembayaran dapat dilakukan sekaligus  (total sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan) atau setiap hari setiap meninggalkan puasa. Fidyah ini dapat dibayarkan di muka sejak awal Ramadan, atau dibayar belakangan. Namun, tidak dapat diberikan sebelum Ramadan.

Niat Membayar Fidyah Bagi Ibu Menyusui atau Hamil

Berikut niat membayar fidyah bagi ibu hamil dan menyusui:Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata 'an ifthori shaumi ramadlana lilkhoufi 'ala waladi 'ali fardla lillahi ta'ala.Artinya: "Saya niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah."Qada PuasaSelain membayar fidyah, hutang puasa juga bisa dibayar dengan melakukan qada puasa. Qada puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui dilakukan di luar Ramadan, usai melahirkan dan tidak lagi menyusui, atau saat sudah mampu menjalankannya. Tata cara pengerjaan qada puasa sama dengan puasa Ramadan. Bedanya, ia dikerjakan di luar bulan puasa serta diniatkan dengan maksud membayar hutang puasa tersebut. Adapun niat puasa qada tersebut adalah:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’i fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ." Artinya: "Aku berniat untuk mengqada puasa Ramadan esok hari karena Allah SWT.”

(mdk/khu)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP